Daftar Petugas Haji 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 09 November 2024 | 19:15 WIB
Daftar Petugas Haji 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini
Daftar Petugas Haji 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini [MCH 2024]

Suara.com - Berita baik hadir untuk kamu yang sudah menanti-nanti momen pendaftaran petugas haji 2025. Pendaftaran ini dibuka mulai Kamis, 7 November 2024, secara daring. Apakah kamu ingin tahu cara daftar, syarat jadi petugas haji 2025, dan link pendaftarannya? Artikel ini akan membahas semuanya agar kamu siap menjalani proses pendaftaran dengan lancar.

Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M tingkat daerah kini resmi dibuka. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui Pusaka Superapp Kementerian Agama atau situs web resminya. Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara pendaftaran, serta link yang bisa kamu akses.

Syarat Petugas Haji 2025

Untuk menjadi petugas haji 2025, ada dua jenis syarat yang harus kamu penuhi: syarat umum yang berlaku untuk semua formasi dan syarat khusus yang tergantung pada jenis tugas yang dipilih.

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beragama Islam
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak sedang dalam keadaan hamil
5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik, serta tidak menjadi tersangka pidana
7. Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS
8. ASN atau pegawai Kementerian Agama, TNI, Polri, atau dari lembaga terkait lainnya
9. Unsur masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional
10. Diutamakan pejabat/pegawai Kemenag dengan pengalaman di bidang haji

Syarat Khusus:

- Ketua Kloter: ASN Kemenag, usia 30-58 tahun, memahami fiqih manasik, memiliki kemampuan memimpin, diutamakan berpendidikan sarjana di bidang Agama Islam, dan sudah menunaikan ibadah haji.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Usia 35-60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, serta diutamakan berbahasa Arab/Inggris.
- Pelaksana Pelayanan di Arab Saudi: Syarat khusus untuk bidang seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan lainnya menyesuaikan kebutuhan dengan usia maksimal 57 tahun.

Cara Daftar Petugas Haji 2025

1. Kunjungi situs [https://haji.kemendag.go.id/petugas](https://haji.kemendag.go.id/petugas) atau gunakan Pusaka Superapp Kementerian Agama.
2. Klik menu "Pendaftaran Petugas".
3. Pilih jenis tugas yang ingin dilamar.
4. Tentukan lokasi pendaftaran (Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil).
5. Masukkan NIK dan lengkapi data lainnya, termasuk email (email baru harus digunakan jika mendaftar kembali).
6. Masukkan nomor WhatsApp aktif.
7. Klik "Daftar" dan unggah dokumen yang diperlukan.

Setelah pendaftaran selesai, kamu akan mendapatkan konfirmasi dan instruksi lebih lanjut untuk proses verifikasi. Jadi, pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi dan data yang diisi benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Itulah penjelasan mengenai syarat daftar petugas haji 2025 lengkap dengan cara daftar dan link pendaftaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Link Pendaftaran Petugas Haji 2025 Resmi dan Cara Daftarnya

Ini Link Pendaftaran Petugas Haji 2025 Resmi dan Cara Daftarnya

News | Sabtu, 09 November 2024 | 15:26 WIB

Contoh Surat Izin Suami untuk Petugas Haji 2025 Sesuai Standar Kemenag

Contoh Surat Izin Suami untuk Petugas Haji 2025 Sesuai Standar Kemenag

Lifestyle | Jum'at, 08 November 2024 | 14:11 WIB

Cara Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Gaji dan Tunjangannya

Cara Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Gaji dan Tunjangannya

Bisnis | Kamis, 07 November 2024 | 16:44 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB