Dari 18 ke 9 Tahun, Usia Nikah di Irak Picu Kemarahan Dunia soal Hak-hak Perempuan

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Senin, 11 November 2024 | 12:44 WIB
Dari 18 ke 9 Tahun, Usia Nikah di Irak Picu Kemarahan Dunia soal Hak-hak Perempuan

Suara.com - Irak akan mengubah undang-undang pernikahannya yang akan menurunkan usia legal untuk menikah dari 18 tahun menjadi sembilan tahun, yang memungkinkan pria tua menikahi gadis muda, menurut laporan di The Telegraph.

Partai-partai Muslim Syiah yang dominan di Parlemen Irak telah mengusulkan amandemen terhadap "undang-undang status pribadi" negara itu yang dapat mengakibatkan pencabutan hak-hak semua wanita seperti yang dilakukan Taliban.

Jika disahkan, perubahan hukum tersebut akan menghilangkan hak-hak wanita Irak untuk bercerai, hak asuh anak, dan juga warisan.

Perubahan yang diusulkan akan menandai pergeseran dari undang-undang tahun 1959, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang 188, yang diperkenalkan setelah jatuhnya monarki Irak.

Undang-undang tersebut mengalihkan kewenangan hukum keluarga dari tokoh agama ke peradilan negara. Koalisi partai-partai Muslim Syiah mengklaim bahwa langkah yang diusulkan tersebut sejalan dengan interpretasi yang ketat terhadap hukum Islam dan melindungi gadis-gadis muda dari 'hubungan yang tidak bermoral'.

Meskipun upaya telah dilakukan di masa lalu untuk mengubah undang-undang tersebut, ini adalah pertama kalinya tampaknya para anggota parlemen Irak dapat mewujudkannya. Pembacaan kedua amandemen undang-undang tersebut disahkan pada bulan September awal tahun ini.

"Ini adalah yang paling mendekati yang pernah ada. Ini memiliki momentum yang lebih besar daripada sebelumnya, terutama karena partai-partai Syiah," kata Dr. Renad Mansour, seorang peneliti senior di Chatham House seperti dikutip oleh publikasi tersebut.

"Tidak semua partai Syiah, hanya partai-partai tertentu yang diberdayakan dan benar-benar mendorongnya. Menekankan sisi keagamaan adalah cara bagi mereka untuk mencoba dan mendapatkan kembali sebagian legitimasi ideologis yang telah memudar selama beberapa tahun terakhir."

Penentang langkah tersebut mengecam pemerintah dan anggota parlemen karena berupaya mengurangi hak-hak perempuan. Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa undang-undang baru tersebut secara efektif menempatkan gadis-gadis muda pada risiko kekerasan seksual dan fisik.

Menurut badan PBB untuk anak-anak, UNICEF, meskipun melarang pernikahan anak pada tahun 1950-an, 28 persen anak perempuan di Irak telah menikah sebelum berusia 18 tahun.

Sebuah celah hukum yang mengharuskan pemimpin agama untuk meresmikan pernikahan ini, bukan pengadilan, memungkinkan anak perempuan di bawah umur untuk menikah dengan pria yang lebih tua dengan izin dari ayah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kegiatan Guru Supriyani di Lapas: Senam Pagi, Apel Pagi, Cabut Rumput

Kegiatan Guru Supriyani di Lapas: Senam Pagi, Apel Pagi, Cabut Rumput

News | Senin, 11 November 2024 | 12:16 WIB

Mayoritas Perempuan di Amerika Serikat Pilih Kamala Harris

Mayoritas Perempuan di Amerika Serikat Pilih Kamala Harris

News | Senin, 11 November 2024 | 08:14 WIB

Review Novel Perempuan Bayangan, Cerita dengan 3 Sudut Pandang

Review Novel Perempuan Bayangan, Cerita dengan 3 Sudut Pandang

Your Say | Sabtu, 09 November 2024 | 20:30 WIB

Serangan Udara Terbaru Israel di Gaza Tewaskan Puluhan Warga Sipil, Termasuk Anak-anak

Serangan Udara Terbaru Israel di Gaza Tewaskan Puluhan Warga Sipil, Termasuk Anak-anak

News | Sabtu, 09 November 2024 | 16:43 WIB

PBB: 70 Persen Korban Perang Gaza adalah Perempuan dan Anak-Anak

PBB: 70 Persen Korban Perang Gaza adalah Perempuan dan Anak-Anak

News | Sabtu, 09 November 2024 | 04:35 WIB

Donald Trump Menang Pilpres AS, Sederet Pesohor Khawatirkan Hak-Hak Perempuan Dirampas

Donald Trump Menang Pilpres AS, Sederet Pesohor Khawatirkan Hak-Hak Perempuan Dirampas

Entertainment | Sabtu, 09 November 2024 | 08:00 WIB

Terkini

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA

News | Senin, 27 April 2026 | 14:42 WIB

Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi

Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi

News | Senin, 27 April 2026 | 14:36 WIB

Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat

Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat

News | Senin, 27 April 2026 | 14:35 WIB

Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?

Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?

News | Senin, 27 April 2026 | 14:25 WIB

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat

News | Senin, 27 April 2026 | 14:04 WIB

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing

News | Senin, 27 April 2026 | 14:03 WIB

Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda

Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda

News | Senin, 27 April 2026 | 13:56 WIB

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

News | Senin, 27 April 2026 | 13:54 WIB

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:48 WIB

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:44 WIB