Anggap Tom Lembong Bukan Dikriminalisasi, Mahfud MD: Tindak Pidananya Memang Ada, Benar Dijadikan Tersangka

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 17:49 WIB
Anggap Tom Lembong Bukan Dikriminalisasi, Mahfud MD: Tindak Pidananya Memang Ada, Benar Dijadikan Tersangka
Kolase foto Mahfud MD dan Tom Lembong. (Instagram/@mohmahfudmd/@tomlembong)

Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menganggap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bukan dikriminalisasi di kasus korupsi impor gula. Tom Lembong diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mahfud menjelaskan dikriminalisasi adalah orang yang tidak melakukan suatu tindak pidana korupsi namun dibuatkan seolah-olah ada peristiwa melanggar hukum.

"Kalau Tom Lembong tindak pidananya memang ada," ujar Mahfud saat podcast dengan Deddy Corbuzier, dikutip Suara.com pada Selasa (12/11/2024).

Meski menganggap kasus Tom Lembong bukan kriminalisasi, Mahfud menyebut ada dugaan kasus ini telah dipolitisasi.

"Simpel, orang yang bisa didakwa korupsi asal cukup 2 alat bukti, 1 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelasnya.

"Dengan cara melanggar hukum aturan, ketiga merugikan keuangan negara, kalau ini terpenuhi korupsi. Menurut saya hasil ekspos jaksa kepada publik tom lembong melakukan itu," lanjut Mahfud.

Menurutnya meski belum ada bukti Tom Lembong memperkaya diri sendiri di kasus impor gula, tetapi Tom diduga telah memperkaya perusahaan yang diuntungkan dalam kebijakannya itu.

"Tapi dia memperkaya orang lain, yaitu perusahaan yang diberi izin impor gula, karena waktu itu ada larangan, kan kerugian negara sudah dihitung, missal soal pajak," katanya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, politisasi di kasus Tom Lembong adalah ada Menteri sebelum dan setelah Tom Lembong juga melakukan kebijakan sama terkait impor gula.

Baca Juga: Mahfud MD: Hindari Urusan Hukum Jika Tak Terpojok, Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5

"Tom Lembong tidak kriminalisasi, tapi menurut saya dipolitisasi, karena menteri-menteri setelah Tom Lembong melakukan hal yang sama," katanya.

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Deddy Corbuzier seolah ingin tahu jawaban langsung dari Mahfud soal apakah Tom Lembong memang salah di kasus ini?

Mendengar hal itu, Mahfud tidak menjawab dengan tegas. Namun dia menyampaikan apa yang dilakukan jaksa Kejagung sudah benar dalam penanganan kasus ini.

"Tom Lembong sementara ini saya anggap jaksa benar menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka," katanya.

Tersangka

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI