Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 16 November 2024 | 01:10 WIB
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, Jumat (15/11/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marihot.

Atas perbuatannya, ibu korban melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sekitar 3 tahun 8 bulan dan 2,5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI