BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU DKJ jadi Undang-Undang

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
BREAKING NEWS: DPR Sahkan Revisi UU DKJ jadi Undang-Undang
DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang I, Selasa (19/11/2024). (Tangkapan layar/Bagaskara)

"Setuju," dijawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat.

Suara.com - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang I, Selasa (19/11/2024). 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Ia meminta persetujuan kepada para anggota apakah sepakat menjadikan RUU DKJ menjadi UU. 

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, pakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Adies. 

"Setuju," dijawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat. 

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Jaksa Munculkan Rekaman Mantan Terpidana di Sidang Hasto

Sepakat Dibawa ke Rapur

Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan sebagai undang-undang. 

Setidaknya, ada empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ tersebut. 

Adapun kesepakatan tersebut diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I lewat rapat pleno Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (tangkap layar)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (tangkap layar)

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. 

Baca Juga: Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

"Setuju," jawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat.