Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun bersikap tegas saat terjadi keributan antara Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Teguh A.
Dia mengancam akan keluar dari ruang sidang apabila keributan terus terjadi. Mereka diketahui meributkan naskah keterangan ahli hukum pidana dari Kejagung yang dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Dalam naskah tersebut, ada kesamaan pada poin 1 hingga poin 9. Ari menilai salah satu ahli ada yang menjiplak keterangan ahli lainnya, hingga menimbulkan keributan.
"Udah semuanya. Kalau nggak, saya keluar dari persidangan ini," kata Hakim Tumpanuli dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (22/11/2024).
Hakim Tumpanuli sempat kewalahan melerai keributan keduanya. Bahkan, mereka sempat saling berteriak dan tak menghiraukan hakim yang mencoba mendinginkan suasana tersebut.
Ari diberi kesempatan oleh hakim terlebih dahulu untuk bertanya pada dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejagung, yaitu Guru Besar Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman.
Kemudian, Ari menyinggung soal naskah keterangan kedua ahli tersebut yang isinya sama, baik dari pilihan kata per kata hingga tanda baca.
Menurut Ari, naskah Taufik mencakup 18 poin, sedangkan, Hibnu hanya 9 poin, namun pada poin 1-9 dari kedua naskah para ahli tersebut sama persis.
"Naskah yang dibuat profesor (Hibnu), sama persis dengan naskah yang dibuat Taufik Rachman, kata demi kata, spasi, bahkan titik komanya sama, saya ingin tanya, siapa yang menyontek?" cecar Ari
Baca Juga: Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
Meski terus dipotong oleh Ari, Jaksa Teguh terus berusaha untuk menjelaskan dan menganggapi tuduhan Ari terhadap kedua ahli pilihannya tersebut. Teguh mengatakan dua orang ahli memiliki pendapat yang sama dan mengutip peraturan yang sama merupakan hal yang wajar.
"Ini dua hal yang berbeda, halamannya beda, poin-poin yang disampaikan juga berbeda. Nah ini yang harus dicermati dulu, maka jika penasihat hukum mengatakan ini soal jiplak dan seterusnya, ini menjadi persoalan yang serius, anda harus menghargai ahli kami,” tutur Teguh.
Kemudian, Hakim Tumpanuli mengatakan, akan mengambil keterangan dari yang dijelaskan para ahli dalam sidang hari ini tanpa menghiraukan naskah keterangan tersebut.
Namun, Ari tak terima dengan pernyataan hakim, dia terus menyebut bahwa ini adalah tindakan tidak baik yang dilakukan oleh seorang ahli dalam memberikan keterangan yang menyangkut hidup orang lain.
Lebih lanjut, hakim berhasil melerai keributan tersebut. Hakim juga mempersilahkan pada Ari untuk melanjutkan perkataannya, sebelum hakim melontarkan pertanyaan pada kedua ahli.
Saat diberi kesempatan, Ari menyebut tak mau melontarkan pertanyaan lagi kepada dua ahli pidana tersebut karena persoalan kesamaan kedua naskah keterangan yang dia anggap belum selesai.