Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

Andi Ahmad S

Jum'at, 22 November 2024 | 14:03 WIB
Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
Netanyahu kunjungi Gaza (X)

Suara.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu, atas kejahatan dan perang di Jalur Gaza, Palestina.

Surat perintah penangkapan itu tentunya disambut baik oleh Warga Palestina, apalagi ICC meminta mantan kepala pertahanan Yoav Gallant juga ditangkap atas kejahatan perang di Gaza.

Perlu diketahui, Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu, yang telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meluas, dengan berbagai tokoh dan institusi mengecam serangan itu serta pemblokiran bantuan sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan penduduk Gaza.

“Dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah secercah harapan untuk menghentikan kejahatan genosida Israel di Gaza,” kata Wasil Abu Yousef, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), kepada Anadolu.

“Hari ini ada harapan untuk mengakhiri kejahatan itu dan menghentikan perang,” tambahnya.

Abu Yousef menilai meskipun keputusan ini sudah lama dinantikan, langkah pengadilan tersebut “bertujuan untuk menghalangi kejahatan pendudukan Israel,” dan menyebutnya sebagai langkah “sangat penting.”

“Putusan ini merespons perang genosida yang dilancarkan oleh pendudukan terhadap rakyat Palestina, yang ditandai dengan penghancuran sistematis, pembunuhan anak-anak, perempuan, dan warga sipil di Gaza, serta fragmentasi Tepi Barat yang diduduki,” jelasnya.

“Lebih dari 100 negara anggota ICC memahami peran mereka dengan baik, dan mereka diharapkan mengambil serangkaian keputusan untuk mengejar dan mencegah para penjahat perang memasuki wilayah mereka,” tutup Abu Yousef.

baca juga

Kemenangan Keadilan

Kelompok Palestina, Fatah, menyebut surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant sebagai "langkah berani."

“Keputusan ICC adalah langkah berani untuk menghadapi kejahatan dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan terhadap rakyat Palestina,” ujar juru bicara Fatah Abdul Fattah Douleh dalam sebuah pernyataan.

Ia menyebut putusan ICC sebagai "kemenangan bagi keadilan internasional dan hak asasi manusia."

“Kebijakan impunitas tidak lagi dapat diterima di hadapan kehendak rakyat dan lembaga peradilan internasional,” tambahnya.

Kelompok perjuangan Palestina, Hamas, juga menyambut surat perintah penangkapan ICC sebagai sebuah “preseden” untuk mengoreksi “ketidakadilan historis” terhadap rakyat Palestina.

“Langkah ini, yang coba dihalangi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) selama berbulan-bulan dengan menakut-nakuti pengadilan dan para hakimnya, merupakan preseden bersejarah yang penting dan koreksi atas jalur panjang ketidakadilan historis terhadap rakyat kami,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencanakan Kudeta Luiz Inacio Lula da Silva, Mantan Presiden Brasil Ditetapkan Jadi Tersangka

Rencanakan Kudeta Luiz Inacio Lula da Silva, Mantan Presiden Brasil Ditetapkan Jadi Tersangka

News | Jum'at, 22 November 2024 | 13:13 WIB

Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina

Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina

News | Jum'at, 22 November 2024 | 12:53 WIB

Biden Kecam ICC atas Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu: Keterlaluan!

Biden Kecam ICC atas Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu: Keterlaluan!

News | Jum'at, 22 November 2024 | 08:24 WIB

Terkini

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:00 WIB

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 05:37 WIB

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

×