Biden Kecam ICC atas Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu: Keterlaluan!

Bella Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 08:24 WIB
Biden Kecam ICC atas Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu: Keterlaluan!
Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden. [Reuters]

Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengecam keras keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

"Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel adalah tindakan yang keterlaluan," ujar Biden dalam pernyataannya pada Kamis.

"Tidak ada kesetaraan, sama sekali tidak, antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya." tegasnya.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk dugaan kelaparan massal di Gaza serta penganiayaan terhadap warga Palestina.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu [Terkini.id]
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu [Terkini.id]

Selain itu, surat perintah juga ditujukan kepada pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, terkait serangan pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang Gaza. Tuduhan terhadap Al-Masri mencakup pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penyanderaan. Israel mengklaim telah membunuh Al-Masri dalam serangan udara, namun Hamas belum mengonfirmasi kematian tersebut.

Keputusan ICC ini memicu reaksi tajam dari berbagai tokoh Israel. Mantan Perdana Menteri Israel, Naftali Bennett, menyebut tindakan tersebut sebagai noda memalukan bagi ICC. Sementara itu, pemimpin oposisi utama, Yair Lapid, mengecam langkah itu sebagai hadiah bagi terorisme.

Israel secara tegas menolak yurisdiksi ICC dan menyangkal tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza. Netanyahu dan Gallant belum memberikan komentar resmi terkait surat perintah tersebut.

Meskipun telah mengeluarkan surat perintah, ICC tidak memiliki kekuatan polisi sendiri untuk melaksanakan penangkapan. Mereka bergantung pada negara-negara anggota untuk menegakkan keputusan tersebut. Negara anggota ICC meliputi seluruh negara Uni Eropa, Inggris, Jepang, Brasil, Australia, dan Kanada. Di Timur Tengah, Palestina dan Yordania adalah anggota.

ICC menyatakan bahwa persetujuan dari Israel terhadap yurisdiksi mereka tidak diperlukan dalam kasus ini.

Baca Juga: Hizbullah Tantang Israel, Tolak Syarat Gencatan Senjata!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI