Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas maupun program yang menggunakan dana APBD untuk kepentingan bertarung di Pilkada Banggai.
"Aturan sudah jelas. Petahana, baik itu Bupati atau Wakil Bupati tidak memanfaatkan APBD untuk kepentingan kampanye. Kalau itu tetap dilakukan, jelas melanggar PKPU," tegasnya..
Belakangan, kata Herdi, banyak program yang cenderung dipaksakan, salah satunya seperti pengadaan baju gamis tadi.
"Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon," pungkasnya.