Tiga Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Apa Langkah Indonesia?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 01:30 WIB
Tiga Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Apa Langkah Indonesia?
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski begitu, Yusril mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina untuk melakukan pemindahan tahanan ini.

Adapun syaratnya ialah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia hingga menanggung biaya pemindahan.

Yusril menyatakan proses pemindahan Mary Jane bisa berlangsung dalam waktu dekat, sekira Desember 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI