Lapor Kecurangan Pilkada 2024 Kemana? Begini Cara Dan Persyaratannya

Eviera Paramita Sandi

Sabtu, 30 November 2024 | 11:12 WIB
Lapor Kecurangan Pilkada 2024 Kemana? Begini Cara Dan Persyaratannya
Ilustrasi (Freepik)

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di 545 daerah telah dilakukan di Indonesia pada 27 November 2024.

Momen demokrasi 5 tahunan ini menjadi momen yang penting bagi bangsa Indonesia. Pilkada melibatkan jutaan pemilih dari berbagai wilayah di Tanah Air. Namun, dari tahun ke tahun, isu mengenai potensi kecurangan masih menjadi perhatian utama.

Untuk menjaga kredibilitas dan integritas proses Pilkada 2024, masyarakat diimbau berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor pengawas pemilu setempat atau melalui platform digital yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu juga bisa dilaporkan kepada pihak pengawas di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten/kota. Mereka juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Tentu saja, laporan kecurangan dan pelanggaran Pilkada serentak 2024 dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem online dengan disertai bukti faktual dan akurat.

Pelaporan pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan dengan dua cara. Bisa secara offline (langsung) atau online lewat sistem yang disediakan oleh Bawaslu RI.

Pastikan anda sebagai pelapor memiliki bukti yang kuat dan mendukung dugaan pelanggaran. Bukti dapat berupa foto, video, saksi, atau dokumen yang dapat menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran aturan dalam Pilkada.

Selain itu melaporkan bisa secara langsung dengan datang ke kantor bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan sesuai dengan lokasi dugaan kecurangan.

Sampaikan laporan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya kecurangan, yaitu pada hari dan jam kerja sesuai waktu setempat.

baca juga

Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.

Sedangkan untuk melaporkan secara online dapat melalui sistem yang disediakan oleh Bawaslu.

Laporan bahkan bisa disampaikan via WhatsApp.

Berikut ini saluran untuk laporan pelanggaran dan kecurangan Pilkada 2024 secara online WhatsApp Bawaslu di nomor 0811-9810-123,  Situs sigaplapor.bawaslu.go.id, Email [email protected], atau melalui, kanal pendukung lain seperti jagapemilu.com dan wargajagasuara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Jauh Nasib Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika di Pilkada 2024, Ada yang Kalah Telak usai Cerai

Beda Jauh Nasib Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika di Pilkada 2024, Ada yang Kalah Telak usai Cerai

Lifestyle | Sabtu, 30 November 2024 | 09:55 WIB

Ada Temuan Surat Suara Tercoblos Pramono-Rano di Pinang Ranti, Kubu RIDO Tuntut Pemilihan Ulang!

Ada Temuan Surat Suara Tercoblos Pramono-Rano di Pinang Ranti, Kubu RIDO Tuntut Pemilihan Ulang!

News | Sabtu, 30 November 2024 | 08:08 WIB

Pilkada 2024: TPS Kampung Susun Akuarium Sepi, Pertanda Apa?

Pilkada 2024: TPS Kampung Susun Akuarium Sepi, Pertanda Apa?

Video | Sabtu, 30 November 2024 | 08:00 WIB

Terkini

5 Sampo Khusus Rambut Berwarna Biar Awet dan Tahan Lama

5 Sampo Khusus Rambut Berwarna Biar Awet dan Tahan Lama

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?

Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru

Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!

Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:30 WIB

3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna

3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik

Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya

Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian

Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:15 WIB

×