Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:46 WIB
Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Padahal, pilkada tersebut diketahui diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi. Meski begitu, KPU tidak memberlakukan mekanisme kotak kosong.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai langkah KPU Kota Banjarbaru itu merupakan bentuk dari tindak lanjut putusan Bawaslu.

"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," kata Lolly di Bintan, Riau, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, KPU RI menjelaskan perihal Pemilihan Wali Kota Banjarbaru yang dimenangkan oleh pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dengan perolehan suara 100 persen lantaran lawannya, Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi.

Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa diskualifikasi terhadap pasangan Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah merupakan proses yang berjalan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu prosesnya kan karena ada rekomendasi dari Bawaslu. Perangkatnya dari sana kemudian KPU lakukan tindakan administrasi itu sendiri," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Kalimantan Selatan untuk melakukan kajian hukum.

"Informasi yang kami terima bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan kepada KPU Kalimantan Selatan yang kemudian disampaikan kepada KPU Kota Banjar Baru. Seperti itu, dan merujuk pada ketentuan pasal 16, itu memang hanya diumumkan dalam PKPU No 17 tahun 2024," ujar Idham.

Lebih lanjut, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menambahkan rekomendasi Bawaslu itu ditindaklanjuti oleh KPU Banjar Baru untuk melakukan diskualifikasi.

"Posisi rekomendasi tersebut sudah kurang dari 30 hari terkait dengan rekomendasi untuk pembatalan paslon tersebut. Maka tentu sudah tidak memungkinkan ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara," ucap Yulianto.

"Intinya begitu ya, posisi uniknya terkait dengan pembatalan paslon di Kota Banjar Baru adalah karena rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono yang menjadi pemenang mendapat kemenangan penuh 100 persen dengan raihan total 35.931 suara. Sedangkan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.

Kejanggalan seperti dilihat Suara.com dari akun X @/titianggraini. Dalam cuitannya, ia mengemukakan bahwa Pilkada di Kota Banjarbaru absurd sambil menayangkan tangakapan layar perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru.

"Pilkada paling absurd pada era reformasi di tengah sistem demokrasi. Uang pajak rakyat dipakai mendesain pemilihan akal-akalan macam begini. Kalau sampai tidak ada koreksi, maka kita telah membiarkan ketidakwarasan dalam demokrasi kita. Bukan lagi anomali tapi sudah cilaka," tulis Akademisi Hukum Kepemiluan Titi Anggraini dalam akun X miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usulkan 26 Pemungutan Suara Ulang di Pilkada, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU, Kenapa?

Usulkan 26 Pemungutan Suara Ulang di Pilkada, Rekomendasi Bawaslu Ditolak KPU, Kenapa?

Kotak Suara | Selasa, 03 Desember 2024 | 17:37 WIB

Banjir Pemilih Ganda di Sulawesi Selatan, KPU Gelar PSU

Banjir Pemilih Ganda di Sulawesi Selatan, KPU Gelar PSU

News | Selasa, 03 Desember 2024 | 16:48 WIB

Tok! DKPP Pecat Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni

Tok! DKPP Pecat Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni

News | Senin, 02 Desember 2024 | 16:36 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB