AMAN Beberkan Pasal yang Harus Masuk RUU Masyarakat Adat: Penyelesaian Konflik hingga Tanggung Jawab Negara

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 04 Desember 2024 | 16:46 WIB
AMAN Beberkan Pasal yang Harus Masuk RUU Masyarakat Adat: Penyelesaian Konflik hingga Tanggung Jawab Negara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan pasal-pasal yang harus tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat). (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)

Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan pasal-pasal yang harus tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat).

Hal ini disampaikan Advokasi PB AMAN Tommy Indian, dalam Dialog Publik yang diadakan di Rumah Aman. Simak uraian pasal yang akan dimuat dalam RUU tersebut.

Istilah dan Definisi Masyarakat Adat

Tommy menjelaskan bahwa istilah dan definisi ini sangat penting untuk membedakan arti dari masyarakat adat yang sesungguhnya, hal ini diungkap untuk menjadi pembeda antara masyarakat adat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat tradisional.

"Kalau definisi ini masih berkutak antara apakah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, ada juga masyarakat tradisional, yang mana sih objek sebenarnya?," kata Tommy di Rumah AMAN, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

"Jadi definisi kemudian menggunakan masyarakat adat, yang kalau bahasa normatif di undang-undang, misalnya gini, masyarakat adat terdiri dari masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional," lanjut Tommy.

Pendaftaran Masyarakat Adat

Tommy mengatakan pihaknya berharap tidak ada lagi proses verifikasi, dan masyarakat adat harus dilibatkan sebagai panitia dalam konsep kelembagaan.

"Lalu tentang pendaftaran masyarakat adat. Gak ada lagi proses verifikasi, bikin panitia. Apalagi masyarakat adat gak dilibatkan sebagai panitia. Nah ini nanti konsep kelembagaan," kata Tommy.

"Konsep kelembagaannya adalah, misalnya, secara nasional, nomenklaturnya tidak bergeser, haselon satu aja itu udah paling keren lah. Jadi kalau melihat kelembagaannya, kayaknya komisi deh lebih tepat. Bukan dikementerian", lanjut Tommy.

Prinsip-Prinsip HAM

Tommy menjelaskan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Manusia juga perlu dimasukan dalam RUU Masyarakat Adat agar tidak bertopang pada Komnas HAM.

"Tentang prinsip-prinsip yang dalam HAM, penting untuk dimasukkan dalam undang-undang agar tidak lagi bertopang kepada Komnas HAM, karena bentuknya hanya rekomendasi," jelas Tommy

Aturan Pemulihan HAK

Tommy juga menjelaskan jika prinsip-prinsip HAM masuk, maka aturan pemulihan HAK agar tidak rancu dalam arti wilayah adat atau hutan adat

"Juga terkait kalau prinsip-prinsip HAM masuk, berarti prinsip-prinsip tentang pemulihan HAK juga akan harus masuk. Karena sudah banyak banget yang rancu, bukan sekedar wilayah adat gitu ya, atau hutan adat," katanya.

Hak Atas Identitas Budaya

Tommy menekankan bahwa hak atas identitas budaya tidak dapat dilepaskan dalam satu tubuh masyarakat adat.

"Soal hak atas identitas budaya. Jadi, gak bisa dilepasin satu-satu ini, semua satu ukur, satu tubuh masyarakat adat. Gak bisa lu bikin produk buat kepala, kemangkutnya beda. Buat tangan, tangan kiri, tangan kanan beda. Tubuh beda, kaki beda, ini beda," kata Tommy.

Aturan Penyelesaian Konflik

Tommy menjelaskan perbedaan konflik dan sengketa karena perbedaan ruang peradilan yang dinilai tidak setara.

"Kenapa konflik? Bukan sengketa. Karena memang ruangnya adalah ruang konflik bukan sengketa, gak bisa didorong pada sengketa, karena nanti ruangnya ke peradilan, gak setara," jelas Tommy.

Hak Kekayaan Intelektual

Tommy mengungkap belum banyak daerah yang memilik hak kekayaan intelektual seperti di daerah Toraja yang mempunyai tiga ratusan bentuk simbol-simbol adat yang didaftarkan.

"Belum banyak, salah satunya paling Toraja yang ada tiga ratusan berapa, kata-katanlah bentuk, ukiran bentuk dari simbol-simbol adat yang kemudian didaftarkan di hak kekayaan intelektual," ungkap Tommy.

Hak Anak Adat dan Perempuan Adat

Tommy menjelaskan hak anak adat dan perempuan adat akan secara eksplisit menjadi perhatian khusus bukan hanya kesetaraan dalam isu gender saja.

Lalu yang secara eksplisit penting itu terkait soal hak anak adat dan pemuda adat. Selain itu juga perempuan yang akan menjadi perhatian khusus dan menjadi penting untuk adanya tindakan-tindakan khusus soal aklimasi, gitu ya. Gak bisa cuma sekedar kesetaraan dalam isu gender doang, gitu," jelas Tommy.

Misalnya akses, partisipasi, kontrol dan manfaat, identifikasi soal kependudukannya sendiri, lalu perkawinan di dalamnya, lalu penguasaan dan pengelolaan lahan, hak kolektifnya juga," sambung Tommy.

Tanggung Jawab Negara dan Non Negara

Tommy mengatakan agar pemerintah berupaya untuk memerhatikan masyarakat adat dengan cara menghormati, melindungi, dan memenuhi.

"Tanggung jawab negara dan non negara itu pertama dia harus menghormati, dalam konteks menghormati pemerintah perlu melakukan pendataan, administrasi kependudukan dan seterusnya. Kedua, inisiatif untuk melindungi, jadi tidak kemudian aksi-aksi. Ketiga untuk memenuhi para rehabilitasi, restitusi dan ganti rugi gitu, kelembagaan negara yang dapat mereinstitusi, ada alokasi dana yang memadai," pungkas Tommy. (Moh Reynaldi Risahondua).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Send The Song XYZ Bahasa Indonesia: Bikin Pesanmu Lebih Romantis dengan Lagu!

Link Send The Song XYZ Bahasa Indonesia: Bikin Pesanmu Lebih Romantis dengan Lagu!

Tekno | Sabtu, 16 November 2024 | 21:50 WIB

Ikut Tren Send The Song Aman atau Tidak? Hati-hati, Cek Penjelasannya!

Ikut Tren Send The Song Aman atau Tidak? Hati-hati, Cek Penjelasannya!

Tekno | Jum'at, 15 November 2024 | 20:17 WIB

Yandex Browser VPN Apakah Aman? Bebas Akses Video Tanpa Batas

Yandex Browser VPN Apakah Aman? Bebas Akses Video Tanpa Batas

Tekno | Kamis, 14 November 2024 | 09:57 WIB

Link Send The Song Aman? Ini Cara Bikin Pesan Lagu yang Viral di TikTok

Link Send The Song Aman? Ini Cara Bikin Pesan Lagu yang Viral di TikTok

Tekno | Kamis, 07 November 2024 | 15:22 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB