Pilkada Absurd! Paslon Menang 100 Persen, Hasil Pilwalkot Banjarbaru Digugat ke MK

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 05 Desember 2024 | 14:07 WIB
Pilkada Absurd! Paslon Menang 100 Persen, Hasil Pilwalkot Banjarbaru Digugat ke MK
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

Suara.com - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan permohonan perihal kontroversi pada pelaksanaan Pilkada Banjarbaru kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, salah satu pasangan calon (paslon) meraih suara 100 persen karena paslon lain didiskualifikasi.

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhammad Pazri mengeklaim sebagai pihak yang mewakili warga dan pemantau pemilu di Banjarbaru.

Menurutnya, warga Banjarbaru mengajukan permohonan ini lantaran merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat permasalahan pada Pilkada Banjarbaru.

“Permasalahan ini karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada pilkada Kota Banjarbaru, harusnya pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong namun kasus sekarang tidak, dari hasil pilkada kemarin banyak suara tidak nya dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” kata Pazri kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Dia berharap agar MK memutuskan bahwa kotak kosong memenangkan Pilkada Banjarbaru sehingga harus dilakukan pilkada ulang pada 2025 atau setidaknya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

Lebih lanjut, Pakar Hukum Tata Negara yang juga menjadi salah satu pemohon dalam perkara ini, Denny Indrayana menyebut bahwa KPU melakukan kebijakan yang bertentangan dengan desain sistem pemilihan.

“Ada kebijakan KPU ada bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang menyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” ujar Denny.

Dia menilai pilkada dengan mekanisme kotak kosong merupakan sarana hak demokrasi sesuai amanat konstitusi pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan rakyat.

Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA dibatalkan.

“Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA, yang benar Kolom Kosong 78.736 suara dari Total Suara Sah 114.871 suara,” demikian bunyi petitum permohonannya.

Desakan KPU Ambil Alih

Mereka juga meminta agar MK memerintahkan KPU RI untuk mengambilalih penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru pada 2025 mendatang.

Diketahui, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono yang menjadi pemenang mendapat kemenangan penuh 100 persen dengan raihan total 35.931 suara. Sedangkan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.

Kejanggalan seperti dilihat Suara.com dari akun X @/titianggraini. Dalam cuitannya, ia mengemukakan bahwa Pilkada di Kota Banjarbaru absurd sambil menayangkan tangakapan layar perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru.

“Pilkada paling absurd pada era reformasi di tengah sistem demokrasi. Uang pajak rakyat dipakai mendesain pemilihan akal-akalan macam begini. Kalau sampai tidak ada koreksi, maka kita telah membiarkan ketidakwarasan dalam demokrasi kita. Bukan lagi anomali tapi sudah cilaka," tulis Akademisi Hukum Kepemiluan Titi Anggraini dalam akun X miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggap Tak Terjadi Pelanggaran pada Pilkada Banjarbaru Meski Paslon Meraih Suara 100 Persen, Begini Penjelasan Bawaslu

Anggap Tak Terjadi Pelanggaran pada Pilkada Banjarbaru Meski Paslon Meraih Suara 100 Persen, Begini Penjelasan Bawaslu

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 13:16 WIB

Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024

Bawaslu Pastikan KPU Tidak Lakukan Kesalahan pada Pilkada Banjarbaru 2024

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 11:46 WIB

Pilkada Banjarbaru Jadi Gunjingan, Erna-Wartono Menang 100 Persen karena Lawan Didiskualifikasi, KPU Beri Penjelasan

Pilkada Banjarbaru Jadi Gunjingan, Erna-Wartono Menang 100 Persen karena Lawan Didiskualifikasi, KPU Beri Penjelasan

Kotak Suara | Jum'at, 29 November 2024 | 18:53 WIB

Terkini

Aturan WFH ASN Jakarta: Kamera Wajib Nyala, Dilarang Keluar Rumah

Aturan WFH ASN Jakarta: Kamera Wajib Nyala, Dilarang Keluar Rumah

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:11 WIB

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:06 WIB

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:56 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang

Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:54 WIB

Hilangnya Hutan Bikin Air Mengalir Lebih Cepat ke Sungai, Apa Dampaknya bagi Kita?

Hilangnya Hutan Bikin Air Mengalir Lebih Cepat ke Sungai, Apa Dampaknya bagi Kita?

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:42 WIB

Peneliti UGM Ungkap Bahaya Domino Kenaikan Harga Plastik: Dari Inflasi Hingga Ancaman PHK

Peneliti UGM Ungkap Bahaya Domino Kenaikan Harga Plastik: Dari Inflasi Hingga Ancaman PHK

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:42 WIB

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:40 WIB

DPR Ungkap Persiapan Haji 2026 Belum 100 Persen Maksimal: Tenda di Arafah-Mina Masih Bermasalah

DPR Ungkap Persiapan Haji 2026 Belum 100 Persen Maksimal: Tenda di Arafah-Mina Masih Bermasalah

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:39 WIB

Kesiapan Air Irigasi Menyambut El Nino Godzilla, Optimalisasi Waduk hingga Modifikasi Cuaca

Kesiapan Air Irigasi Menyambut El Nino Godzilla, Optimalisasi Waduk hingga Modifikasi Cuaca

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:36 WIB

Pemerintah akan Renovasi 400 Ribu Rumah Masyarakat Miskin Tahun Ini

Pemerintah akan Renovasi 400 Ribu Rumah Masyarakat Miskin Tahun Ini

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:30 WIB