Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 10 Desember 2024 | 05:05 WIB
Selain Harvey Moeis, Jaksa Tuntut Dua Petinggi Smelter 14 Tahun Penjara di Kasus Timah
Ilustrasi sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Dua petinggi smelter swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama 14 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kedua petinggi tersebut, yakni Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

"Kami menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Wazir Iman Supriyanto dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda, dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing delapan tahun penjara.

JPU menyebutkan Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Dengan demikian menurut JPU, Suwito dan Robert telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina yang turut dibacakan surat tuntutannya. Meski terlibat dalam kasus tersebut, namun Rosalina dinilai tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Untuk itu, Rosalina dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Rosalina dinilai JPU telah melanggar aturan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Suwito dan Robert didakwa menerima uang Rp4,1 triliun dan melakukan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Secara perinci, Suwito diduga memperkaya diri sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun dalam kasus itu.

Dengan demikian, perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Rosalina didakwa tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU dalam kasus tersebut, meski terlibat.

Oleh karenanya, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit

Alasan Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara: Dia Berbelit-belit

News | Senin, 09 Desember 2024 | 22:55 WIB

Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah

Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah

News | Senin, 09 Desember 2024 | 22:09 WIB

Berbelit-belit di Sidang Kasus Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara

Berbelit-belit di Sidang Kasus Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara

Entertainment | Senin, 09 Desember 2024 | 21:34 WIB

Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?

Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?

News | Senin, 09 Desember 2024 | 08:05 WIB

Kejagung Pindahkan Tahanan Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta, Apa Alasannya?

Kejagung Pindahkan Tahanan Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta, Apa Alasannya?

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 00:05 WIB

Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 20:05 WIB

Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:54 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB