Absen saat Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:59 WIB
Absen saat Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. [Istimewa]

Suara.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan Mbak Ita bersama tiga pihak lainnya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Namun mereka kompak tak hadir dalam pemeriksaan ini.

"Untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir," kata Tessa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Menurut Tessa, mereka meminta untuk penjadwalan ulang pemanggilan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu akan kembali dijadwalkan.

"Belum terinfo," ujar Tessa.

Lebih lanjut, Tessa juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait alasan absennya Mbak Ita dalam pemeriksaan hari ini.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Hari ini Selasa (10/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Tak hanya Mbak Ita, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Mbak Ita, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

baca juga

Kemudian, turut dipanggil KPK, Martono sebagai Direktur PT CHIMARDER777 dan PT RAMA SUKSES MANDIRI sekaligus Ketua Gapensi Semarang, serta P Rachmat Utama Djangkar dari pihak wiraswasta / Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa.

Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu selepas menghadiri Bimbingan Manasik Haji, Kamis (9/5/24) [Suara.com/Ikhsan]

Sebelumnya, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK.

Gugatan tersebut dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Jumat (6/12/2024).

Menanggapi itu, Tessa mempersilakan Mbak Ita untuk mengajukan praperadilan. Dia menyebut Tim Biro Hukum KPK akan menghadapi gugatan tersebut.

“KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” ujar Tessa.

“KPK berkeyakinan proses Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tandas dia.

Jadi TSK

Diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, KPK juga telah mencegah empat orang berpergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Diperiksa Lagi Hari Ini, Apa yang Digali KPK?

Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Diperiksa Lagi Hari Ini, Apa yang Digali KPK?

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 12:06 WIB

Jadi Tersangka KPK, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jadi Tersangka KPK, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 20:58 WIB

Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

Heru Hanindyo Lawan Balik Kejagung, Hakim Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 10:44 WIB

Diperiksa Kasus Mbak Ita, Hendi PDIP Akui Dikorek KPK saat Masih Jabat Walkot Semarang

Diperiksa Kasus Mbak Ita, Hendi PDIP Akui Dikorek KPK saat Masih Jabat Walkot Semarang

News | Selasa, 03 Desember 2024 | 16:29 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×