Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Soal Munaslub Kadin Indonesia, Ini Alasannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 14:53 WIB
Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Soal Munaslub Kadin Indonesia, Ini Alasannya
Sidang gugatan terhadap Kadin Indonesia dilakukan oleh 18 ketum tingkat provinsi di PN Jaksel, Kamis (12/12/2024). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan terhadap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dilakukan oleh 18 Ketua Umum (Ketum) Kadin Provinsi.

Adapun gugatan tersebut soal pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 yang menjadikan Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia.

Diketahui para penggugat merupakan Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.

Sementara pihak tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024, Akbar Himawan Bukhari, Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 Muhammad Iqbal, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 Bayu Priawan Djokosoetono, dan Ketua Sidang Munaslub 2024 H AM Nurdin Halid. Serta pihak turut tergugat, Anindya Novyan Bakrie.

Kuasa hukum pihak penggugat, Denny Kailimang mengatakan, gugatan tersebut ditunda lantaran secara administratif, para tergugat belum mendaftarkan surat kuasanya.

"Kita sudah daftar surat kuasa penggugat, semuanya sudah terdaftar. Cuma para tergugat ini belum mendaftarkan surat kuasanya. Jadi sidang ditunda untuk tanggal 19 untuk mengkonfirmasi pendaftaran dari para tergugat," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

Denny mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan oleh 18 Ketum Kadin Provinsi, karena Munaslub Kadin kemarin tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tertuang lewat Pasal 18 ayat (1) dan (2) Kepres nomor 18 Tahun 2022.

Sebelumnya, Dewan Pertimbangan dan sejumlah Pengurus Kadin Indonesia menggelar Munaslub Kadin Indonesia, Sabtu (14/9/2024) lalu.

Dari hasil Munaslub tersebut, menyepakati Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid.

Baca Juga: Prabowo Gaet Investor Jepang, Haji Isam dan Ketua Kadin Hadir di Istana Negara

Munaslub ini mendapat penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB karena dinilai menyalahi AD/ART Kadin Indonesia.

Pasca Munaslub Kadin juga sempat menjadi sorotan, lantaran Menara Kadin sempat digeruduk oleh sejumlah orang. Saat itu mereka melakukan penganiayaan terhadap pihak Arsjad Rasjid yang saat itu sedang berada di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI