Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:47 WIB
Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyinggung perbaikan demokrasi hingga pemilihan kepala daerah dipilih oleh Anggota DPRD. Menanggapi itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai wacana tersebut baik dan perlu dipertimbangkan.

Ada beberapa alasan mengapa Supratman menilai wacana tersebut baik dan perlu dipertimbangkan. Pertama, kata dia, diksi mengenai pemilihan kepala daerah di Udang-undang Dasar (UUD) maupun di Undang-undang (UU) Pemilu adalah dipilih secara demokratis.

"Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya Pilkada langsung," ujar Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Alasan kedua, yakni terkait soal efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada, belum lagi menyangkut aspek sosial dan kerawanan.

"Dan saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan. Presiden merespons itu dalam kaitan usulan dari Ketua Umum Partai Gokar," ujarnya.

Ia juga mengemukakan bahwa wacana agar gubernur dipilih melalui DPRD sejatinya memang sudah lama menjadi pembicaraan.

"Tapi sesungguhnya usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat," tutur Supratman.

Meski begitu, ia menilai dinamika tersebut akan bergulir hingga menemukan bentuknya sesuai dengan sila keempat Pancasila.

"Saya berharap ini akan terus bergulir untuk kita mencari sebuah pola demokrasi memang yang sesuai dengan pendiri bangsa. Jadi bagaimana kemudian demokrasi sesuai dengan sila keempat itu bisa menjadi bagian dari ciri khas kita berdemokrasi di Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Prabowo Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD karena Pilkada Mahal, Ganjar: Harus Ada Kajian Mendalam, Ojo Kesusu

Saat ditanya pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai sebagai kemunduran demokrasi, menurut Supratman hal itu tergantung kebutuhan.

"Soal mundur dan tidaknya kan tergantung kepada kebutuhan kita. Sekali lagi bahwa kalau pilkada yang (dilaksanakan), kita kan bukan pilkada yang kita harapkan, yang prosedural semata, tetapi subtansinya."

"Kalau kemudian ternyata itu menimbulkan efek atau gejolak di masyarakat, kemudian terjadi inefisiensi, uang negara habis dan ternyata juga hasilnya tidak maksimal, tentu perlu kajian yang lebih dalam," ujarnya.

Supratman justru meminta agar publik memberikan kesempatan kepada pemerintah dan partau politik untuk mengkaji usulan Pilkada dipilih lewat DPRD.

"Nah karena itu beri kesempatan kepada pemerintah dan termasuk kepada partai-partai politik untuk melakukan kajian dan ini saya pikirkan masih lama. Pilkada kita maupun pemilu kita di tahun 2029. Masih panjang ya," kata Supratman.

Sudah Lama Bergulir

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI