Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:02 WIB
Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!
Apa Tugas Pendamping Desa 2025 (Freepik)

Suara.com - Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan keterampilan dalam bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Lantas, apa tugas Pendamping Desa 2025?

Pendamping Desa bekerja di tingkat kecamatan dan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada langsung di desa, dengan tingkat keterampilan pemula.

Peran Pendamping Desa 2025 sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan dan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Secara umum, Pendamping Desa bertugas untuk mendampingi serta memberikan arahan kepada pemerintah desa dalam mengelola berbagai program pembangunan. Berikut ulasan selengkapnya.

Tugas Pendamping Desa 2025

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi:

  1. Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar.
  2. Mempercepat proses administrasi di kecamatan terkait dengan penyaluran, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana desa secara teratur.
  3. Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
  4. Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  5. Mencatat dan melaporkan aktivitas harian yang berhubungan dengan pelaksanaan SDGs Desa, kerjasama antar desa, serta kerjasama dengan pihak eksternal melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  6. Mencatat serta melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian.
  7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  8. Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada di bawahnya.

Gaji Pendamping Desa

Jumlah gaji pendamping desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Besaran gaji Pendamping Desa tergantung dari jenis pendamping dan lokasi mereka ditugaskan. Gaji tersebut terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional. Berikut rinciannya:

1. Gaji Pendamping Desa

  • Honor: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
  • Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480

2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

  • Honor: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000
  • Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000

Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa 2025 antara lain:

  • Memiliki kewarganeraan Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
  • Menempuh pendidikan minimal D3 dari jurusan yang berhubungan (sosial, ekonomi, pembangunan, dan lain-lain)
  • Berusia antara 22 hingga 40 tahun saat mendaftar
  • Sehat fisik dan mental, serta siap bekerja di lapangan dalam kondisi yang menantang
  • Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim

Cara Daftar Pendamping Desa 2025

  • Kunjungi situs resmi pendaftaran Pendamping Desa 2025
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang lengkap dan akurat
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti fotocopy ijazah, KTP, dan dokumen lainnya
  • Mengikuti proses seleksi yang meliputi tes administrasi, wawancara, serta ujian tertulis atau psikotes jika diperlukan
  • Tunggu hasil seleksi yang akan diumumkan

Demikianlah informasi terkait tugas Pendamping Desa 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Koas Digaji? Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Gegara Jadwal Piket

Apakah Koas Digaji? Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Gegara Jadwal Piket

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:47 WIB

Berapa Uang KIP Kuliah Per Semester? Cek Rincian Biaya Hidup dan UKT yang Didapat

Berapa Uang KIP Kuliah Per Semester? Cek Rincian Biaya Hidup dan UKT yang Didapat

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:10 WIB

Cara Daftar Akun SNPMB 2025 untuk Siswa dan Sekolah, Mudah dan Cepat!

Cara Daftar Akun SNPMB 2025 untuk Siswa dan Sekolah, Mudah dan Cepat!

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:07 WIB

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Ini Penjelasannya

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Ini Penjelasannya

News | Kamis, 12 Desember 2024 | 11:12 WIB

Terkini

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:08 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:07 WIB

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:03 WIB

Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa

Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:52 WIB

Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI

Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:51 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:46 WIB

Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:44 WIB

Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI, Tuntut Harga BBM Diturunkan

Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI, Tuntut Harga BBM Diturunkan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:40 WIB

BPK Apresiasi Kinerja Bulog, Capaian Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tembus 77 Persen

BPK Apresiasi Kinerja Bulog, Capaian Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri Tembus 77 Persen

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:38 WIB

Bus Mahasiswa UI ke Bundaran HI Diadang Rantis, Massa Dipaksa ke DPR: Polisi Cuma Ketawa-tawa

Bus Mahasiswa UI ke Bundaran HI Diadang Rantis, Massa Dipaksa ke DPR: Polisi Cuma Ketawa-tawa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:37 WIB