Suara.com - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang menentang keras menghadapi pemungutan suara pemakzulan kedua pada hari Sabtu, 14 Desember, atas upayanya yang berumur pendek untuk memberlakukan darurat militer, sebuah langkah yang mengejutkan negara itu, memecah belah partainya, dan membahayakan jabatan kepresidenannya di tengah masa jabatannya.
Yoon membatalkan langkahnya pada tanggal 3 Desember untuk memberlakukan aturan militer hanya enam jam kemudian, setelah parlemen yang dikuasai oposisi menentang pasukan dan polisi untuk memberikan suara menentang keputusan tersebut. Namun, hal itu menjerumuskan negara itu ke dalam krisis konstitusional dan memicu seruan luas agar dia mengundurkan diri dengan alasan bahwa dia telah melanggar hukum.
Partai-partai oposisi berencana untuk mengadakan pemungutan suara pemakzulan pada pukul 4 sore (0700 GMT), dengan demonstrasi besar-besaran yang direncanakan menjelang pemungutan suara.
Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif milik Yoon memboikot pemungutan suara pemakzulan pertama seminggu sebelumnya, sehingga tidak mencapai kuorum.
Sejak saat itu, pemimpin PPP Han Dong-hoon telah mendesak anggota partai untuk memberikan suara untuk pemakzulan kali ini, dan setidaknya tujuh anggota PPP mengatakan mereka akan memberikan suara untuk pemakzulan.
Partai oposisi membutuhkan setidaknya delapan suara PPP untuk memakzulkan Yoon, karena mereka menguasai 192 dari 300 kursi di parlemen satu kamar dan pemakzulan membutuhkan mayoritas dua pertiga.
Ahn Cheol-soo, seorang anggota parlemen PPP yang mendukung pemakzulan Yoon, mengatakan dalam sebuah posting Facebook pada hari Sabtu bahwa ia akan memberikan suara untuk pemakzulan "demi stabilisasi cepat mata pencaharian, ekonomi, dan diplomasi rakyat."
Namun, pemimpin lantai PPP mengatakan pada hari Jumat bahwa sikap partai tetap menentang pemakzulan.
Anggota parlemen PPP bertemu pada hari Sabtu pagi untuk memutuskan apakah akan mengubah posisi itu.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Terancam, Unjuk Rasa Besar-besaran Bakal Terjadi di Korsel
Partai Demokrat oposisi utama mengatakan pada hari Sabtu bahwa "kegilaan" Yoon tidak bisa lagi ditoleransi.
"Menolak pemakzulan adalah pengkhianatan terhadap rakyat," kata partai itu dalam sebuah pernyataan, meminta lebih banyak dari partai yang berkuasa untuk bergabung dalam pemakzulan.
Jika dimakzulkan, Yoon akan kehilangan otoritas tetapi tetap menjabat sampai Mahkamah Konstitusi mencopot atau mengembalikannya. Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo akan bertindak sebagai penjabat presiden.
Jika pengadilan mencopot Yoon atau ia mengundurkan diri, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Yoon secara terpisah sedang menjalani penyelidikan kriminal atas dugaan pemberontakan atas deklarasi darurat militer dan pihak berwenang telah melarangnya bepergian ke luar negeri.
Ia belum memberi isyarat kesediaan untuk mengundurkan diri dan dalam pidatonya pada hari Kamis, 12 Desember, bersumpah akan "berjuang sampai akhir," membela keputusan darurat militernya sebagai hal yang diperlukan untuk mengatasi kebuntuan politik dan melindungi negara dari politisi dalam negeri yang menurutnya merusak demokrasi.