Pemakzulan Presiden Korsel Berbuntut Panjang, Ketua Partai Berkuasa Ikut Tumbang

Aprilo Ade Wismoyo

Senin, 16 Desember 2024 | 14:36 WIB
Pemakzulan Presiden Korsel Berbuntut Panjang, Ketua Partai Berkuasa Ikut Tumbang
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]

Suara.com - Ketua Partai Berkuasa Korea Selatan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), Han Dong-hoon, mengundurkan diri dari posisinya pada hari Senin (16/12), seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.

Sebelumnya, Han pernah mengungkapkan dukungan terhadap pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, meskipun di awal ia menentang langkah tersebut dan mendorong agar presiden mengundurkan diri.

Han juga meminta anggota parlemen partainya untuk memberikan suara sesuai "keyakinan" masing-masing.

Walau keputusan partai adalah menolak pemakzulan, 12 anggota parlemen PPP justru mendukung langkah tersebut.

"Saya mengundurkan diri sebagai ketua Partai Kekuatan Rakyat," kata Han, seperti yang dikutip oleh Yonhap.

"Menjabat sebagai ketua partai menjadi tidak mungkin karena runtuhnya Dewan Tertinggi partai," tambahnya.

Han menyatakan bahwa ia telah berusaha keras untuk menemukan solusi yang lebih baik bagi negara selain pemakzulan, tetapi usahanya tidak berhasil.

Pengunduran dirinya terjadi 146 hari setelah ia terpilih sebagai ketua partai dalam kongres PPP pada 23 Juli.

Setelah parlemen menyetujui pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, Han sempat mengumumkan keinginannya untuk tetap menjabat.

baca juga

Namun, lima anggota Dewan Tertinggi partai yang terpilih mengundurkan diri, menyebabkan kepemimpinan partai otomatis bubar.

Usai pengunduran diri resmi, PPP akan mengalihkan kekuasaan kepada komite darurat.

Sebelumnya, parlemen Korea Selatan mendukung pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol dengan 204 suara setuju, 85 menolak, tiga abstain, dan delapan suara tidak sah.

Semua 300 anggota parlemen Korea Selatan berpartisipasi dalam pemungutan suara tersebut.

Dengan persetujuan pemakzulan, kekuasaan Yoon Suk-yeol sementara ditangguhkan, dan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah ia akan dipecat secara permanen.

Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk mengambil keputusan, dan selama proses tersebut, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai pelaksana tugas kepala negara.

Mahkamah Konstitusi mulai membahas kasus pemecatan Yoon Suk-yeol pada hari Senin.

Namun, menurut para ahli yang diwawancarai RIA Novosti, pengadilan kemungkinan akan memerlukan hampir seluruh waktu enam bulan yang ditentukan oleh undang-undang untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau dipulihkan sebagai Presiden Korea Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korut Sebut Presiden Korsel Yoon Suk Yeol "Pemimpin Pemberontakan"

Korut Sebut Presiden Korsel Yoon Suk Yeol "Pemimpin Pemberontakan"

News | Senin, 16 Desember 2024 | 11:57 WIB

MK Korsel Tentukan Nasib Presiden Yoon, Akankah Dicopot?

MK Korsel Tentukan Nasib Presiden Yoon, Akankah Dicopot?

News | Senin, 16 Desember 2024 | 11:41 WIB

Pasca Pemakzulan Presiden Korsel, AS Tegaskan Dukungan untuk Seoul

Pasca Pemakzulan Presiden Korsel, AS Tegaskan Dukungan untuk Seoul

News | Senin, 16 Desember 2024 | 11:13 WIB

Menanti PPP Comeback ke Senayan,Transformasi atau Tetap Status Quo?

Menanti PPP Comeback ke Senayan,Transformasi atau Tetap Status Quo?

News | Senin, 16 Desember 2024 | 09:23 WIB

Yoon Suk Yeol Abaikan Panggilan Tim Jaksa Korea Selatan

Yoon Suk Yeol Abaikan Panggilan Tim Jaksa Korea Selatan

News | Senin, 16 Desember 2024 | 00:45 WIB

Doyan Makan Sate, Key SHINee Kepo Cara Masaknya: Rahasianya Apa Sih?

Doyan Makan Sate, Key SHINee Kepo Cara Masaknya: Rahasianya Apa Sih?

Entertainment | Senin, 16 Desember 2024 | 07:30 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:05 WIB

×