Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara.
Tukang Jahit Keliling Nyambi Maling Motor, Komplotan Cianjur Dibekuk di Kalibata
Senin, 16 Desember 2024 | 22:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Puluhan Siswa Keracunan Lagi, Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
24 April 2025 | 16:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI