Tukang Jahit Keliling Nyambi Maling Motor, Komplotan Cianjur Dibekuk di Kalibata

Senin, 16 Desember 2024 | 22:27 WIB
Tukang Jahit Keliling Nyambi Maling Motor, Komplotan Cianjur Dibekuk di Kalibata
Ilustrasi pelaku maling motor. [istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI