Sadis! Ponakan Bakar Paman Hidup-hidup di Boyolali, Berawal karena Tanya soal Ayam ke Istri Pelaku

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 17 Desember 2024 | 00:00 WIB
Sadis! Ponakan Bakar Paman Hidup-hidup di Boyolali, Berawal karena Tanya soal Ayam ke Istri Pelaku
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Aris Wasita)

Suara.com - Polres Boyolali telah meringkus Budiyanto (56), pelaku yang telah tega bakar pamannya sendiri Giriyanto (65) di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku merupakan ponakan dari korban.

"Terkait perkara tersebut, saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan sejak 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pembakaran atau penganiayaan berencana pada Jumat (13/12) sekira pukul 18.00 WIB di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

"Jadi dalam perkara ini yang menjadi korban adalah Giriyanto, 65 tahun, pekerjaan swasta, alamat Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Karanggede," kata Joko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah.

"Untuk pelaku saudara Budiyanto, 56, pekerjaan swasta, tinggal bersama korban dan istrinya," katanya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.

"Jadi memang antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tinggal satu rumah. Pemicunya adalah pada hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok sehingga di sini pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban itu merasa tersinggung. Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban," katanya.

Ia mengatakan setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.

baca juga

"Langsung dibakar pakai korek api gas," katanya.

Ia mengatakan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, dikatakannya, motif lain adalah permasalahan yang menumpuk.

"Akumulasi permasalahan antara korban dan pelaku itu tinggal satu rumah. Hubungan pelaku dengan korban, istri pelaku merupakan keponakan korban," katanya.

Disinggung soal istri pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan istri pelaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan atau fakta yang kami peroleh, untuk istrinya tidak mengetahui perbuatan suaminya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Keluarga Muda Tewas Misterius di Ciputat, Saksi Mata yang Juga Kakak Korban Ungkap Kengerian

Satu Keluarga Muda Tewas Misterius di Ciputat, Saksi Mata yang Juga Kakak Korban Ungkap Kengerian

News | Senin, 16 Desember 2024 | 18:56 WIB

Wapres Gibran Sambangi Lokasi Kebakaran Kemayoran, Warga: Beliau Tadi Bilang Suruh...

Wapres Gibran Sambangi Lokasi Kebakaran Kemayoran, Warga: Beliau Tadi Bilang Suruh...

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:40 WIB

Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya

Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya

Religi | Rabu, 11 Desember 2024 | 15:06 WIB

Tragedi Sepak Bola Guinea: Bentrokan Suporter Tewaskan Banyak Orang

Tragedi Sepak Bola Guinea: Bentrokan Suporter Tewaskan Banyak Orang

Video | Selasa, 03 Desember 2024 | 20:00 WIB

Terkini

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

×