Alasan KPK Sebut Tak Perlu Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku: Sudah DPO dan Red Notice

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:09 WIB
Alasan KPK Sebut Tak Perlu Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku: Sudah DPO dan Red Notice
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak perlu memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.

“Tidak diperlukan (perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri). Sudah masuk dalam DPO dan red notice,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Tessa juga membantah bahwa Harun Masiku bisa bebas ke luar negeri atau masuk ke Indonesia. Sebab, dia menilai Harun Masiku akan terdeteksi di sistem imigrasi sebagai buronan dan harus ditangkap jika ke luar negeri.

Terlebih, sistem red notice memungkinkan penegak hukum di negara lain turut mencari dan menangkap Harun Masiku.

"Bila diketahui yang bersangkutan (Harun) mencoba keluar negeri pihak imigrasi bisa langsung mengamankan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Tessa.

Sebelumnya, tersangka kasus suap komisioner KPU, Harun Masiku disebut masih bisa lakukan perjalanan ke luar negeri meski statusnya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Dirjen ImigrasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam.

Harun masih bisa pergi dari Indonesia lantaran tindak pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi telah berakhir sejak 2021 lalu. Walau begitu, Godam memastikan bahwa pihak Imigrasi tetap lakukan pengawasan terhadap perjalanan Harun, namun tidak bisa mencegahnya ke luar dari Indonesia.

"Bisa saja (pergi ke luar negeri). Tadi sudah saya bilang diawasi. Diawasi sama dicegah kan berbeda ya," kata Godam kepada wartawan ditemui di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Godam menyampaikan bahwa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri terakhir kali diminta oleh KPK pada 13 Januari 2021. Sejak itu, KPK belum lagi meminta perpanjangan pencegahan ke luar negeri mantan politisi PDIP tersebut.

Sementara itu, Imigrasi sendiri tidak bisa lakukan pencegahan secara sepihak tanpa permintaan dari KPK, karena yang bersangkutan terlibat kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi saat ini dengan melakukan pemantauan serta koordinasi bila ada informasi mengenai perjalanan Harun Masiku.

"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan (pergi ke luar negeri)," tuturnya.

Harun Masiku diketahui pernah terdeteksi pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020, kemudiam kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020. Namun, sejak saat itu keberadaannya tidak terdeteksi hingga KPK memasukannya sebagai DPO.

Godam menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak tercatat data perjalanan atas nama Harun Masiku di Imigrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Situbondo Dicecar KPK Soal Penyelewengan Aliran Dana PEN

Bupati Situbondo Dicecar KPK Soal Penyelewengan Aliran Dana PEN

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 10:00 WIB

Kekayaan Yasonna Laoly yang Tak Berhutang, Diperiksa KPK Kasus Suap Harun Masiku!

Kekayaan Yasonna Laoly yang Tak Berhutang, Diperiksa KPK Kasus Suap Harun Masiku!

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 09:54 WIB

Harta Ayah Lady Aurellia Disorot, KPK Bidik LHKPN, Rekening, Tanah, dan Kendaraan

Harta Ayah Lady Aurellia Disorot, KPK Bidik LHKPN, Rekening, Tanah, dan Kendaraan

Video | Kamis, 19 Desember 2024 | 10:05 WIB

7 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yasonna soal Harun Masiku?

7 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yasonna soal Harun Masiku?

Video | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:05 WIB

Pernyataan Resmi Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SCR

Pernyataan Resmi Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SCR

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 18:40 WIB

Bank Indonesia Digeledah KPK, Nilai Tukar Rupiah Melemah

Bank Indonesia Digeledah KPK, Nilai Tukar Rupiah Melemah

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2024 | 22:08 WIB

Kantor BI Digeledah, KPK Bawa Barang Bukti Berupa Dokumen

Kantor BI Digeledah, KPK Bawa Barang Bukti Berupa Dokumen

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2024 | 22:03 WIB

Terkini

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:17 WIB

Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis

Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:15 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:08 WIB

Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang

Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:06 WIB

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:51 WIB

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:50 WIB

Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL

Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:43 WIB

Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi

Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:37 WIB

Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:35 WIB