Kompak! Harvey Moeis dkk Masih Pikir-pikir Banding usai Divonis Kasus Timah

Senin, 23 Desember 2024 | 16:26 WIB
Kompak! Harvey Moeis dkk Masih Pikir-pikir Banding usai Divonis Kasus Timah
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Jika harta yang dimiliki Suparta tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suparta harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun.

Kemudian, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Reza juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI