Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, seorang kader PDIP yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, usai pelantikan pimpinan baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sprindik tersebut, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan suap ini terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024). Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP ini.
Jejak Kasus Harun Masiku dan Wahyu Setiawan
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020, setelah mangkir dari panggilan KPK dalam kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara. Kasus ini mencuat setelah mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Wahyu saat ini telah mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang.