Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas

Selasa, 24 Desember 2024 | 20:05 WIB
Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas
Kuasa Hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso. [Suara.com/Yaumal]

Sebelumnya, JPU menuntut Robert agar dihukum 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun subsider 8 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Robert didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI