ICW Tegaskan Status Tersangka Hasto Tak Boleh Batal di Praperadilan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:49 WIB
ICW Tegaskan Status Tersangka Hasto Tak Boleh Batal di Praperadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap jika Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan.

Praperadilan menjadi langkah hukum yang memungkinkan akan diambil Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kasus dugaan perintangan penyidikan.

Terlebih, Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai terjadi kemunduran KPK dalam menangani praperadilan.

Pada 2024, tercatat KPK kehilangan dua tersangka karena kalah dalam praperadilan yaitu Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka saat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) dan Sahbirin Noor saat menjadi Gubernur Kalimantan Selatan dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

“Dalam beberapa tahun belakang, publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

“Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” tambah dia.

Dengan begitu, ICW mendorong KPK untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Infografis rekam jejak pelarian Harun Masiku sebagai tersangka yang menjadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]
Infografis rekam jejak pelarian Harun Masiku sebagai tersangka yang menjadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung Sebut Ada Dendam Jokowi dalam Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka

Rocky Gerung Sebut Ada Dendam Jokowi dalam Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:39 WIB

ICW Sebut Kasus Hasto Akan Buka Kotak Pandora Korupsi yang Libatkan Politisi dan Penegak Hukum

ICW Sebut Kasus Hasto Akan Buka Kotak Pandora Korupsi yang Libatkan Politisi dan Penegak Hukum

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:29 WIB

ICW Sebut Penetapan Hasto Tersangka Kunci Tangkap Harun Masiku yang Masih Buron

ICW Sebut Penetapan Hasto Tersangka Kunci Tangkap Harun Masiku yang Masih Buron

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:06 WIB

Sekjen PDIP Tersangka, Imigrasi Belum Terima Surat Cekal Hasto Kristiyanto dari KPK

Sekjen PDIP Tersangka, Imigrasi Belum Terima Surat Cekal Hasto Kristiyanto dari KPK

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 08:12 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB