Akbar Faizal Kritik Keras Vonis Ringan Hakim untuk Harvey Moeis: Kami Makin Tak Hormat Kepada Kalian

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:48 WIB
Akbar Faizal Kritik Keras Vonis Ringan Hakim untuk Harvey Moeis: Kami Makin Tak Hormat Kepada Kalian
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan politikus Partai Nasdem Akbar Faizal menyebut vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menghina logika dan rasa keadilan bangsa. Pasalnya, vonis dari Hakim Pengadilan Tipikor hanya setengah lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Mulanya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara 12 tahun. Namun kemudian hakim menjatuhkan vonis hanya 6,5 tahun karena sejumlah alasan.

"Ketua @MahkamahAgung, putusan 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis atau jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa atas pertimbangan sopan dipersidangan dan punya keluarga itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini," kata Akbar, dikutip dari tulisannya di akun X pribadinya, Rabu (25/12/2024).

Padahal, tindak korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis telah menyebabkan negara rugi sampai Rp 271 triliun. Namun, suami artis Sandra Dewi itu hanya dihukum penjara 6,5 tahun dan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 210 miliar.

Menurut Akbar, nominal kerugian negara akibat tindak korupsi yang dilakukan Harvey itu bisa untuk menyelamatkan banyak rakyat Indonesia. Sehingga, vonis rendah hakim kepada Harvey, dinilai Akbar makin membuat publik tidak percaya kepada hakim Mahkamah Agung.

"Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselamatkan dgn Rp 271 triliun yang dicuri orang ini dan jaringannya? Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tudingnya.

Vonis Harvey

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun. Hakim menilai, tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terlalu berat. Sehingga vonis yang ditentukan berkurang setengahnya.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

“Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

baca juga

Dia menjelaskan Harvey Moeis berkaitan dengan usaha atau bisnis timah berawal dari kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha penambangan (IUP). Harvey beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta. Terlebih, Harvey memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

Untuk itu, dia menilai Harvey tidak berperan besar dalam kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT dan perusahaan smelter swasta lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Cak Imin Mengaku Prihatin: Semoga Sabar...

Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Cak Imin Mengaku Prihatin: Semoga Sabar...

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 14:03 WIB

Intip Penampakan Mewahnya Pohon Natal Sandra Dewi Sebelum Suami di Penjara, Tahun Ini Tak Lagi Terlihat Dipamerkan

Intip Penampakan Mewahnya Pohon Natal Sandra Dewi Sebelum Suami di Penjara, Tahun Ini Tak Lagi Terlihat Dipamerkan

Lifestyle | Rabu, 25 Desember 2024 | 11:55 WIB

Sujiwo Tejo Sebut Hukuman Harvey Moeis Sudah Adil, Ada Kaitannya dengan PPN 12 Persen?

Sujiwo Tejo Sebut Hukuman Harvey Moeis Sudah Adil, Ada Kaitannya dengan PPN 12 Persen?

Entertainment | Rabu, 25 Desember 2024 | 11:06 WIB

Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Sandra Dewi Kini Tak Unggah Pohon Natal Mewahnya

Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Sandra Dewi Kini Tak Unggah Pohon Natal Mewahnya

Entertainment | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:08 WIB

Terkini

Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!

Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:17 WIB

Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:04 WIB

Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot

Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:01 WIB

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:43 WIB

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang

Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:34 WIB

×