Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 24 Desember 2024 | 20:05 WIB
Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas
Kuasa Hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Terdakwa Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) Jakarta.

Penasihat Hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso menilai bahwa putusan majelis hakim terhadap kliennya dianggap sangat berat. Robert divonis 8 tahun penjara dan harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,9 triliun.

Terkait putusan tersebut, Handika menegaskan bahwa kliennya tidak bakal mampu membayar uang pengganti tersebut.

Bahkan apabila seluruh asetnya dijual, Handika meyakini Robert masih belum bisa membayar uang pengganti tersebut.

"Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi itu uang pengganti itu," kata Handika dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, lanjut Handika, Robert Indarto tidak ikut serta dalam menikmati uang senilai Rp 1,9 triliun dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

"Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto," jelasnya.

Selanjutnya, Handika bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

"Majelis hakim hanya copy paste tuntutan JPU, mudah-mudahan di tingkat banding kami akan mendapat keadilan sesuai fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Robert terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menyatakan Terdakwa Robert Indarto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Robert juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Robert untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,9 triliun.

Apabila tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Robert akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun, apabila harta yang dimiliki Robert tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suwito harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening bank Robert.

Sebelumnya, JPU menuntut Robert agar dihukum 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun subsider 8 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Robert didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kasus Timah, Bos PT SBS Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

News | Senin, 23 Desember 2024 | 18:22 WIB

Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui

Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui

News | Senin, 23 Desember 2024 | 18:12 WIB

Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta

Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta

News | Senin, 23 Desember 2024 | 17:53 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×