Prof. Agus: Apakah Benar saat Yasonna Sebagai Menteri Tidak Mengeluarkan Surat Pencekalan untuk Harun Masiku?

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 08:42 WIB
Prof. Agus: Apakah Benar saat Yasonna Sebagai Menteri Tidak Mengeluarkan Surat Pencekalan untuk Harun Masiku?
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI