Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Harus Dapat Restu Prabowo, Cek Aturannya Sebelum Ajukan Izin!

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 27 Desember 2024 | 11:28 WIB
Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Harus Dapat Restu Prabowo, Cek Aturannya Sebelum Ajukan Izin!
Ilustrasi perjalanan dinas luar negeri. [Istimewa]

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menerbitkan edaran perihal Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Surat yang diteken Mensesneg pada 23 Desember 2024 itu ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank lndonesia, Jaksa Agung Rl, Panglima Tentara Nasional lndonesia, Kepala Kepolisian Rl, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia, hingga Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia.

Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Surat edaran itu isinya meminta agar jajaran melakukan penghemaran Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

"Agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis surat edaran dikutip Jumat (27/12/2024).

Penghematan PDLN dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

Kedua, PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Ketiga, kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan.
  2.  Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan.
  3. Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
  4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
  5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
  6. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
  7. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
  8. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
  9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
  10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
  11. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
  12. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
  13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
  14. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang

Keempat, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
4)Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
5) Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, ii) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
6) Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia, dan
7) Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

baca juga

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
2) Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

Kelima, salama kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecuali Pilkada Melalui DPRD, Publik Merespons Positif 7 Program Pemerintahan Prabowo

Kecuali Pilkada Melalui DPRD, Publik Merespons Positif 7 Program Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 23:35 WIB

Prabowo Disebut Tak Mungkin Ada di Belakang Penetapan Tersangka Hasto, Rocky Gerung: Terlalu Berisiko

Prabowo Disebut Tak Mungkin Ada di Belakang Penetapan Tersangka Hasto, Rocky Gerung: Terlalu Berisiko

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:25 WIB

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:20 WIB

Ucapan Natal Presiden Prabowo: Harapan Damai bagi Bangsa

Ucapan Natal Presiden Prabowo: Harapan Damai bagi Bangsa

Video | Kamis, 26 Desember 2024 | 05:00 WIB

Resep Jitu Ekonomi 8 Persen, Prabowo Disarankan Tiru Strategi Orde Baru

Resep Jitu Ekonomi 8 Persen, Prabowo Disarankan Tiru Strategi Orde Baru

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 18:49 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×