Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul Heru Hanindyo.
Dalam dakwaannya, Ronald Tannur dikdakwa selama 12 tahun hukuman penjara dan restitusi senilai Rp236,6 juta subsider 60 bulan kurungan penjara.
Namun yang mencengangkan, majelis hakim memvonisnya bebas Ronald Tannur dianggap tidak bersalah atas kematian Dini, Rabu (24/7/2024).
Hakim berpendapat, Dini tewas akibat terlalu banyak mengkonsumsi alkohol.

- Tidak Beres
Mendengar putusan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengendus ada hal yang tidak beres dalam putusan perkara ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tiga bulan berselang atas vonis bebas Ronald Tannur, MA langsung menganulir putusan tersebut.
MA berkeyakinan, jika Ronald Tannur bersalah dalam perkara ini. Hakim Agung yakin jika Dini tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Ronald Tannur dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara. Hakim Agung juga meminta pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Ronald Tannur.
- Kena OTT
Sehari setelah putusan MA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung meringkus tiga orang hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal

Mereka ditangkap akibat dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Pihak penyidik ikut menyita uang senilai Rp20 miliar dari ketiga hakim terebut.