“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” ungkap Arief.
Hingga akhir 2030, lanjut dia, perseroan menargetkan bakal ada tambahan 1 juta sambungan rumah (SR) tercapai demi memenuhi target ketersediaan layanan air 100 persen untuk warga Jakarta. Nantinya, sepanjang 7.000 kilometer tambahan jaringan perpipaan akan terpasang di seluruh wilayah Jakarta.
Dalam upaya membantu perekonomian masyarakat pra sejahtera, pihaknya juga meluncurkan Kartu Air Sehat. Program ini merupakan bantuan pendamping penerapan tarif baru untuk pelanggan kelompok rumah tangga kode tarif 2A1 alias rumah tangga sangat sederhana) dan 2A2 rumah tangga sederhana.
“Program ini efektif mulai Januari 2025 berlaku selama 1 tahun dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,” tuturnya.
Pelanggan yang mendapatkan Kartu Air Sehat akan mendapatkan bantuan berupa tarif promo. Bagi pelanggan 2A1 akan mendapatkan tarif flat sebesar Rp 1.000 per meter kubik untuk seluruh pemakaian air setiap bulannya.
Pelanggan 2A2 akan mendapatkan tarif flat sebesar Rp 3.550 per meter kubik untuk pemakaian 1-20 meter kubik pertama setiap bulannya. Selain mendapatkan tarif promo, pemegang Kartu Air Sehat juga akan mendapatkan layanan prioritas jika terjadi gangguan suplai air berupa bantuan pengiriman air melalui mobil tangki PAM Jaya secara gratis.
Berikut rincian kenaikan tarif air PAM Jaya:
Kelompok pelanggan K I:
Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana, Hidran Kebakaran:
Baca Juga: Sejarah! Perdana Selama 17 Tahun Terakhir, Tarif PAM Jaya Mulai Naik Awal Tahun Depan
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp.1.000
-10-20 meter kubik: Rp1.500
->20 meter kubik: Rp1.700
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp.1.000
-10-20 meter kubik: Rp1.050
->20 meter kubik: Rp1.050
Rumah Susun Sangat Sederhana 1:
Tarif baru
-0-10 meter kubik: Rp.1.000
-10-20 meter kubik: Rp2.000
->20 meter kubik: Rp3.000
Tarif lama
-0-10 meter kubik: Rp.1.050
-10-20 meter kubik: Rp1.050
->20 meter kubik: Rp1.575
Instansi Pendidikan Pemerintah: