Dituding Tak Punya Dasar Cekal Yasonna, KPK Skak Balik PDIP: Semua Tindakan Penyidik Miliki Dasar Hukum!

Jum'at, 27 Desember 2024 | 20:15 WIB
Dituding Tak Punya Dasar Cekal Yasonna, KPK Skak Balik PDIP: Semua Tindakan Penyidik Miliki Dasar Hukum!
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan PDIP yang menyebut pemberlakuan larangan ke luar negeri bagi Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly tidak jelas dasarnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa penyidik memiliki dasar hukum dalam mengambil sikap untuk melarang mantan Menteri Hukum dan HAM itu ke luar negeri.

“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024). 

Tessa juga menegaskan pencegahan tersebut bertujuan agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti melalui proses pemeriksaan. 

"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat, intinya seperti itu," ujar Tessa.

Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

KPK sebelumnya mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap Harun Masiku yang kini masih buron. Larang keluar negeri terhadap Hasto dan Yasonna tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.

Baca Juga: Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka

Tersangka KPK

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. 

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto [Istimewa]
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto [Istimewa]

Halangi OTT Harun Masiku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Hasto Tersangka, KPK Ungkap Alasan Belum Ditahan

Hasto Tersangka, KPK Ungkap Alasan Belum Ditahan

Video
Kamis, 26 Desember 2024 | 20:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI