Dia menjelaskan bahwa presiden memiliki hak untuk memberi amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Supratman juga mengatakan secara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.
Sindir Gerindra, Pengamat: Ada Apa dengan Partai Ini? Kok Terlalu Sopan Kepada Koruptor?
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebut KPK Tak Berani Tahan Hasto, Pengamat Duga Ada Pesanan untuk Menggembosi PDIP Menjelang Kongres 2025
28 Desember 2024 | 11:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI