Rieke 'Oneng' Dipanggil MKD Gegera Tolak PPN 12 Persen, PDIP: Sangat Bahaya, Menggunting Lidah Anggotanya

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 30 Desember 2024 | 14:02 WIB
Rieke 'Oneng' Dipanggil MKD Gegera Tolak PPN 12 Persen, PDIP: Sangat Bahaya, Menggunting Lidah Anggotanya
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mengkritisi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memanggil Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan itu usai adanya laporan karena Rieke dianggap memprovokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Menurut Deddy apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR.

"Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Ia menhatakan, DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR.

"Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau Anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat. Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah Anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," katanya.

"Parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?," sambungnya.

Ia mengatakan, seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum.

"Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya. Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat", maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," pungkasnya.

Rieke Dapat Surat MKD

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemanggilannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Rieke Diah Pitaloka. (Instagram/riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka. (Instagram/riekediahp)

Rieke sebelumnya diadukan terkait dugaan pelanggaran etik karena dianggap memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Surat dari MKD itu teregister dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024.

Dalam surat yang diterima Rieke, panggilan sidang MKD berdasarkan aduan yang masuk dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

Rieke diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan ke MKD Gegara PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Siap Minta Maaf ke Orang Tua Pengadu

Dilaporkan ke MKD Gegara PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Siap Minta Maaf ke Orang Tua Pengadu

Entertainment | Senin, 30 Desember 2024 | 13:34 WIB

Dipanggil MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen, Rieke 'Oneng' Absen: Sedang Jalankan Tugas Negara

Dipanggil MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen, Rieke 'Oneng' Absen: Sedang Jalankan Tugas Negara

News | Senin, 30 Desember 2024 | 12:25 WIB

Guntur Romli Sebut Hasto Akan Bongkar Video Rahasia Petinggi Negara Terlibat Korupsi

Guntur Romli Sebut Hasto Akan Bongkar Video Rahasia Petinggi Negara Terlibat Korupsi

News | Senin, 30 Desember 2024 | 11:49 WIB

Drama Suap PAW DPR: PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto

Drama Suap PAW DPR: PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto

Video | Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB

Kasus Hasto Kristianto Disebut Lawan Jokowi, Rocky Gerung : Siap-siap Drama Turki Panjang

Kasus Hasto Kristianto Disebut Lawan Jokowi, Rocky Gerung : Siap-siap Drama Turki Panjang

News | Senin, 30 Desember 2024 | 11:13 WIB

Terkini

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB