Presiden Prabowo Sentil Hakim yang Hukum Ringan Koruptor, Pakar: Harusnya Tugas DPR

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:28 WIB
Presiden Prabowo Sentil Hakim yang Hukum Ringan Koruptor, Pakar: Harusnya Tugas DPR
Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Novian)

Suara.com - Sentilan Presiden Prabowo Subianto kepada hakim yang memvonis hukuman ringan kepada koruptor menjadi sorotan, seharusnya disampaikan DPR sebagai perwakilan suara rakyat.

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, hukuman ringan kepada koruptor telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Kondisi itu yang diduga menjadi penyebab Presiden Prabowo Subianto buka suara.

"Saya pikir Presiden Prabowo adalah bidang eksekutif. Bidang judikatif adalah hakim atau Mahkamah Agung. Jadi yang kita kritisasi adalah teman-teman di pengadilan. Ini bukan ranahnya presiden," kata Emrus kepada Suara.com saat dihubungi Selasa (31/12/2024).

Emrus menilai, kasus vonis ringan terhadap pelaku korupsi yang menuai kritik masyarakat perlu direspons DPR sebagai perwakilan rakyat.

Sebab, bila presiden yang berkomentar, khawatirnya ada anggapan bakal memengaruhi proses hukum.

"Rasa keadilan masyarakat ini harusnya yang bersuara DPR, legislatif. Karena mereka Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka yang harusnya 'teriak'. Bahwa kan DPR ini kan representasi daripada rakyat. Tapi kalau Presiden Prabowo nanti menangani itu bisa salah persepsi mencampuri wilayah judikatif," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung soal kasus koruptor yang dihukum ringan saat berpidato di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 beberapa waktu lalu.

Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui bahwa belakangan ramai sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.

baca juga

Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Maaf Koruptor, Prabowo: Saya Ingin Mereka Sadar, Kasihan Rakyat

Polemik Maaf Koruptor, Prabowo: Saya Ingin Mereka Sadar, Kasihan Rakyat

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 10:30 WIB

Yang Luput dari Vonis Ringan Koruptor, Bakal Dicontoh Anak Muda hingga Hilangnya Kepercayaan Publik

Yang Luput dari Vonis Ringan Koruptor, Bakal Dicontoh Anak Muda hingga Hilangnya Kepercayaan Publik

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 10:22 WIB

Tren Satire Kasus Harvey Moeis di Medsos, Sindir Kemenangan Koruptor Terhadap Hukum

Tren Satire Kasus Harvey Moeis di Medsos, Sindir Kemenangan Koruptor Terhadap Hukum

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 10:05 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×