Presiden Prabowo Sentil Hakim yang Hukum Ringan Koruptor, Pakar: Harusnya Tugas DPR

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:28 WIB
Presiden Prabowo Sentil Hakim yang Hukum Ringan Koruptor, Pakar: Harusnya Tugas DPR
Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Novian)

Suara.com - Sentilan Presiden Prabowo Subianto kepada hakim yang memvonis hukuman ringan kepada koruptor menjadi sorotan, seharusnya disampaikan DPR sebagai perwakilan suara rakyat.

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, hukuman ringan kepada koruptor telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Kondisi itu yang diduga menjadi penyebab Presiden Prabowo Subianto buka suara.

"Saya pikir Presiden Prabowo adalah bidang eksekutif. Bidang judikatif adalah hakim atau Mahkamah Agung. Jadi yang kita kritisasi adalah teman-teman di pengadilan. Ini bukan ranahnya presiden," kata Emrus kepada Suara.com saat dihubungi Selasa (31/12/2024).

Emrus menilai, kasus vonis ringan terhadap pelaku korupsi yang menuai kritik masyarakat perlu direspons DPR sebagai perwakilan rakyat.

Sebab, bila presiden yang berkomentar, khawatirnya ada anggapan bakal memengaruhi proses hukum.

"Rasa keadilan masyarakat ini harusnya yang bersuara DPR, legislatif. Karena mereka Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka yang harusnya 'teriak'. Bahwa kan DPR ini kan representasi daripada rakyat. Tapi kalau Presiden Prabowo nanti menangani itu bisa salah persepsi mencampuri wilayah judikatif," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung soal kasus koruptor yang dihukum ringan saat berpidato di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 beberapa waktu lalu.

Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui bahwa belakangan ramai sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.

Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Maaf Koruptor, Prabowo: Saya Ingin Mereka Sadar, Kasihan Rakyat

Polemik Maaf Koruptor, Prabowo: Saya Ingin Mereka Sadar, Kasihan Rakyat

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 10:30 WIB

Yang Luput dari Vonis Ringan Koruptor, Bakal Dicontoh Anak Muda hingga Hilangnya Kepercayaan Publik

Yang Luput dari Vonis Ringan Koruptor, Bakal Dicontoh Anak Muda hingga Hilangnya Kepercayaan Publik

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 10:22 WIB

Tren Satire Kasus Harvey Moeis di Medsos, Sindir Kemenangan Koruptor Terhadap Hukum

Tren Satire Kasus Harvey Moeis di Medsos, Sindir Kemenangan Koruptor Terhadap Hukum

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 10:05 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB