MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:46 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...
Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Partai NasDem keberatan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan bahwa putusan tersebut akan berdampak pada kerumitan dan kesulitan ke depannya.

"Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold, khusus bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan," kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak memperhatikan adanya konsekuensi dalam praktiknya di masa mendatang.

"Jadi putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," sambungnya.

Ia menilai, adanya Presidential Threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.

"Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal. Baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan bahkan di level yang paling rendah dalam hal ini kelurahan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, MK seharusnya paling relevan meninjau persentase dari ambang batas tersebut.

"Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau persentasi presidential threshold, bukan menghapus sama sekali," katanya.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025

"Bukan kurang sepakat tapi tidak sepakat, yang terbuka untuk dibicarakan adalah persentasenya bukan penghapusan," sambungnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI