MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:46 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...
Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Partai NasDem keberatan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan bahwa putusan tersebut akan berdampak pada kerumitan dan kesulitan ke depannya.

"Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold, khusus bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan," kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak memperhatikan adanya konsekuensi dalam praktiknya di masa mendatang.

"Jadi putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," sambungnya.

Ia menilai, adanya Presidential Threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.

"Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal. Baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan bahkan di level yang paling rendah dalam hal ini kelurahan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, MK seharusnya paling relevan meninjau persentase dari ambang batas tersebut.

"Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau persentasi presidential threshold, bukan menghapus sama sekali," katanya.

baca juga

"Bukan kurang sepakat tapi tidak sepakat, yang terbuka untuk dibicarakan adalah persentasenya bukan penghapusan," sambungnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold: Angin Segar Buat Partai Buruh Dorong Buruh Pabrik Hingga Petani Jadi Capres

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold: Angin Segar Buat Partai Buruh Dorong Buruh Pabrik Hingga Petani Jadi Capres

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 18:45 WIB

Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025

Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 18:23 WIB

Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik

Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:34 WIB

Terkini

Kinerja Menteri Prabowo Paling Buruk: Pigai dan Dody Hanggodo

Kinerja Menteri Prabowo Paling Buruk: Pigai dan Dody Hanggodo

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:42 WIB

Siapa Pengiran Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei yang Gelarnya Dicabut?

Siapa Pengiran Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei yang Gelarnya Dicabut?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:40 WIB

10,62 Juta Orang Indonesia Berebut Kerja, Pinjaman Online dari Lulusan Muda Melonjak Drastis

10,62 Juta Orang Indonesia Berebut Kerja, Pinjaman Online dari Lulusan Muda Melonjak Drastis

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Harmoni Garam Palungan dan Laut Tejakula: Merekam Jejak Kejayaan Desa Les

Harmoni Garam Palungan dan Laut Tejakula: Merekam Jejak Kejayaan Desa Les

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:36 WIB

7 WNI Terombang Ambing di Perairan Zhuhai China, Terjebak di Kapal MV Star Janet

7 WNI Terombang Ambing di Perairan Zhuhai China, Terjebak di Kapal MV Star Janet

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:35 WIB

25 Ide Caption Instagram Hari Pramuka 2026 yang Kreatif dan Menarik

25 Ide Caption Instagram Hari Pramuka 2026 yang Kreatif dan Menarik

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Dilema Emosional Perempuan Modern: Belajar Batasan tapi Takut Kesepian

Dilema Emosional Perempuan Modern: Belajar Batasan tapi Takut Kesepian

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:30 WIB

3 Pemain Baru Persija Jakarta Bocor, Ada Asing dan Naturalisasi

3 Pemain Baru Persija Jakarta Bocor, Ada Asing dan Naturalisasi

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:25 WIB

7 Wahana di Jatim Park 1 yang Seru untuk Semua Usia

7 Wahana di Jatim Park 1 yang Seru untuk Semua Usia

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Kecewa dengan 'The Last House'? Ini 6 Film Thriller Survival yang Jauh Lebih Mencekam!

Kecewa dengan 'The Last House'? Ini 6 Film Thriller Survival yang Jauh Lebih Mencekam!

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:23 WIB

×