MK Hapus PT 20 Persen, Parpol-parpol Diprediksi Tetap Takut Usung Capres Sendiri kalau Prabowo Maju Lagi

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:46 WIB
MK Hapus PT 20 Persen, Parpol-parpol Diprediksi Tetap Takut Usung Capres Sendiri kalau Prabowo Maju Lagi
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]

Suara.com - Analis Politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan dirinya ragu partai-partai politik akan berani mengusung calonnya sendiri pada Pilpres 2029. Meskipun Presidential Threshold atau ambang batas presiden dan wakil presiden 20 telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, memang adanya putusan MK yang menghapus PT 20 persen itu menjadi tantangan buat partai politik peserta pemilu.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini tentu menjadi tantangan kepada semua partai politik beserta pemilu untuk berani mengusung jagoan mereka di Pilpres. Atau kesempatan terbuka monggok, elit-elit partai, ketum partai, Sekjen partai, atau orang-orang partai yang selama ini punya hasrat ingin maju Pilpres, ini adalah kesempatan yang terbuka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ambang batas presiden 20 persen," kata Adi kepada Suara.com, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, partai politik harus membuktikan jika memang sudah menjadi tempatnya untuk para calon pemimpin.

"Yang penting tempur dulu, yang penting mengajukan calon dulu, kalah menang perkara biasa, di negara kita ini kalah pilpres gak perlu ditangisi, biasanya yang kalah pilpres pun itu dirangkul, gak perlu takut untuk berkompetisi," ujarnya.

Kendati begitu, Adi mengaku ragu para parpol bisa berani memajukan calonnya sendiri di Pilpres 2029 mendatang. Menurutnya, parpol masih akan berpikir pragmatis.

"Tapi saya ragu sekalipun semua partai yang ikut pemilu itu punya kesempatan untuk memajukan calon presiden, sepertinya partai-partai itu tidak mungkin akan memajukan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

"Rata-rata secara umum partai itu kan berpikirnya pragmatis, berpikirnya pendek, dan ada kecenderungan partai itu hanya merapat dan berkongsi dengan sosok yang sudah dinilai kuat dan akan memenangkan pertarungan politik di pilpres," sambungnya.

Ia mencontohkan, misalnya kalau Prabowo Subianto maju kembali di Pilpres 2029 sebagai petahana. Sekalipun parpol bisa mengajukan sendiri calonnya di Pilpres, kalau Prabowo maju tak akan berani parpol mengusung sendiri.

"Makanya pilihan mereka bergabung dengan Prabowo, karena Prabowo sebagai petahana kemungkinan menang, popularitas dan elektabilitasnya tinggi, punya mesin yang solid dan logistik yang solid," katanya.

"Itulah yang saya sebutkan, kadang percuma, demi kepentingan politik elektoral, ambang batas Presiden 20 persen ini dihapuskan, karena ada kecenderungan partai-partai itu takut mencalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, apalagi kalau yang maju itu Prabowo Subianto untuk yang kedua kalinya. Karena bagi partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya," sambungnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029

Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:10 WIB

Jadi Perhatian Serius Prabowo, Ini Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Punya Bisnis Kelapa Sawit!

Jadi Perhatian Serius Prabowo, Ini Daftar 5 Orang Terkaya Indonesia Punya Bisnis Kelapa Sawit!

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:57 WIB

MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?

MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:55 WIB

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:52 WIB

Terkini

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam,1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam,1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB