Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:10 WIB
Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Selain kabar tentang diskon listrik 50 persen, dan pembatalan PPN 12 persen, warga Indonesia juga mendapatkan kabar terbaru mengenai manuver MK yang menghapuskan presidential threshold. Menjadi sebuah istilah penting dalam demokrasi Indonesia, tidak sedikit pula yang belum memahami secara tepat apa itu presidential threshold.

Isu ini sendiri sebenarnya telah digaungkan sejak lama, dalam rangka membuka kesempatan semua partai agar dapat mengusung calon presiden sendiri. Namun dengan adanya ambang batas yang diatur dalam undang-undang, maka mau tidak mau partai harus membangun koalisi agar mencukupi batas yang ditentukan.

Apa Itu Presidential Threshold

Pembahasan dan detail tentang presidential threshold sendiri ada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222. Pada pasal tersebut disebutkan:

‘Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.’

Regulasi yang terkait dengan pasal ini adalah Pasal 223, Pasal 225, dan Pasal 225.

Diketahui, regulasi ini kemudian belakangan digugat oleh 4 mahasiswa dari Yogyakarta untuk tidak lagi diberlakukan karena pertimbangan satu dan lain hal.

Permohonan Dikabulkan

MK diketahui membacakan putusan perkara terkait di Gedung MK, pada tanggal 2 Januari 2025 ini. MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon. Dengan demikian kini semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres di pemilu mendatang yang akan diadakan pada tahun 2029.

baca juga

Pengabulan ini bukan merupakan hal yang instan. Sebelumnya diketahui setidaknya terdapat 36 kali gugatan yang dilayangkan ke MK terkait dengan regulasi tersebut, namun seluruhnya tidak diterima. Baru ketika upaya ini diajukan terakhir kali MK mengabulkan gugatan tersebut.

Mk menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. MK juga menilai bahwa besaran threshold yang diberikan lebih menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR, sehingga sulit untuk parpol merumuskan koalisi dan menghindari benturan kepentingan di waktu yang bersamaan.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa itu presidential threshold yang baru-baru ini dibatalkan oleh MK setelah digugat oleh 4 mahasiswa asal Yogyakarta. Semoga peraturan ini tidak diubah menjelan pemilu mendatang, dan membuat apa yang telah dipertimbangkan menjadi tidak berarti.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?

MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:55 WIB

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:52 WIB

MK Tegaskan Warga Indonesia Wajib Beragama, Tidak Beragama Tak Tercatat di Adminduk

MK Tegaskan Warga Indonesia Wajib Beragama, Tidak Beragama Tak Tercatat di Adminduk

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

×