MK Hapus PT 20 Persen, Analis Bicara Peluang Gibran 'Berani' Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:02 WIB
MK Hapus PT 20 Persen, Analis Bicara Peluang Gibran 'Berani' Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu untuk menghabiskan hari Sabtu bersama di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024). (Foto dok. Prabowo)

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI