Demosi Lagi! Polisi Terduga Pemeras di Acara DWP Kini 12 Orang Disanksi

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:45 WIB
Demosi Lagi! Polisi Terduga Pemeras di Acara DWP Kini 12 Orang Disanksi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (13/9/2024). (ANTARA)

Suara.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi lagi kepada seorang personel polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan, bahwa personel itu berinisial D selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (8/1/2025).

Personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, dalam prosesnya, telah meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.

Pasal yang disangkakan kepada D adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Erdi menambahkan bahwa D juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Selain itu, anggota tersebut dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.

Atas putusan tersebut, kata dia, D menyatakan banding.

Sosok D diduga kuat adalah Briptu Dodi lantaran namanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.

Ia diketahui memiliki jabatan sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, hingga hari ini, sudah ada 12 personel yang menjalani sidang pelanggaran etik dari 18 personel yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan dalam gelaran DWP 2024.

Tiga orang, di antaranya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Lalu, sembilan personel lainnya diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP

Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 21:02 WIB

Jalani Sidang Etik Kasus Peras Penonton DWP, 2 Anak Buah Bakal Susul Kombes Donald Dipecat?

Jalani Sidang Etik Kasus Peras Penonton DWP, 2 Anak Buah Bakal Susul Kombes Donald Dipecat?

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 11:31 WIB

Alasan Polri Pecat Tiga Anggota Polri Gegara Pemerasan Penonton DWP

Alasan Polri Pecat Tiga Anggota Polri Gegara Pemerasan Penonton DWP

Video | Selasa, 07 Januari 2025 | 07:00 WIB

Sosok Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dipecat Usai Kasus DWP Mencuat

Sosok Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dipecat Usai Kasus DWP Mencuat

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 11:28 WIB

Skandal Bisnis Resto Bebek Tepi Sawah, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Tipu Pengusaha

Skandal Bisnis Resto Bebek Tepi Sawah, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Tipu Pengusaha

News | Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:10 WIB

Skandal DWP: 3 Polisi Dipecat, 5 Lainnya Demosi Gara-gara Peras Penonton

Skandal DWP: 3 Polisi Dipecat, 5 Lainnya Demosi Gara-gara Peras Penonton

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 20:39 WIB

Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP

Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:41 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB