Demosi Lagi! Polisi Terduga Pemeras di Acara DWP Kini 12 Orang Disanksi

Bangun Santoso

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:45 WIB
Demosi Lagi! Polisi Terduga Pemeras di Acara DWP Kini 12 Orang Disanksi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (13/9/2024). (ANTARA)

Suara.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi lagi kepada seorang personel polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan, bahwa personel itu berinisial D selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (8/1/2025).

Personel itu diputuskan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, dalam prosesnya, telah meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.

Pasal yang disangkakan kepada D adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Erdi menambahkan bahwa D juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Selain itu, anggota tersebut dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ucapnya.

baca juga

Atas putusan tersebut, kata dia, D menyatakan banding.

Sosok D diduga kuat adalah Briptu Dodi lantaran namanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.

Ia diketahui memiliki jabatan sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, hingga hari ini, sudah ada 12 personel yang menjalani sidang pelanggaran etik dari 18 personel yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan dalam gelaran DWP 2024.

Tiga orang, di antaranya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Lalu, sembilan personel lainnya diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP

Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 21:02 WIB

Jalani Sidang Etik Kasus Peras Penonton DWP, 2 Anak Buah Bakal Susul Kombes Donald Dipecat?

Jalani Sidang Etik Kasus Peras Penonton DWP, 2 Anak Buah Bakal Susul Kombes Donald Dipecat?

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 11:31 WIB

Alasan Polri Pecat Tiga Anggota Polri Gegara Pemerasan Penonton DWP

Alasan Polri Pecat Tiga Anggota Polri Gegara Pemerasan Penonton DWP

Video | Selasa, 07 Januari 2025 | 07:00 WIB

Sosok Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dipecat Usai Kasus DWP Mencuat

Sosok Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dipecat Usai Kasus DWP Mencuat

Bisnis | Minggu, 05 Januari 2025 | 11:28 WIB

Skandal Bisnis Resto Bebek Tepi Sawah, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Tipu Pengusaha

Skandal Bisnis Resto Bebek Tepi Sawah, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Tipu Pengusaha

News | Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:10 WIB

Skandal DWP: 3 Polisi Dipecat, 5 Lainnya Demosi Gara-gara Peras Penonton

Skandal DWP: 3 Polisi Dipecat, 5 Lainnya Demosi Gara-gara Peras Penonton

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 20:39 WIB

Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP

Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:41 WIB

Terkini

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

×