Markas Besar TNI, sebelumnya, merespon desakan dari kelompok masyarakat sipil untuk mengadili tiga anggotanya yang terlibat dalam penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang di peradilan umum.
Namun, Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menyatakan bahwa TNI tetap akan mengadili ketiga anggotanya tersebut di peradilan militer karena status mereka yang masih aktif sebagai anggota TNI.