Terungkap di MK! 6 Kepala Desa Jadi Tersangka Gegara Tak Netral pada Pilkada Kolaka Utara

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:31 WIB
Terungkap di MK! 6 Kepala Desa Jadi Tersangka Gegara Tak Netral pada Pilkada Kolaka Utara
Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pasangan Cabup dan Cawabup Kolaka Utara Nomor Urut 2 Sumarling dan Timber mendalilkan pelanggaran berupa keterlibatan kepala desa dalam Pilkada Kolaka Utara 2024.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Sumarling-Timber, Irean Muin dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonannya, Irwan menjelaskan bahwa keterlibatan kepala daerah ini cukup masih sehingga enam orang di antaranya berstatus sebagai tersangka.

"Masifnya keterlibatan serta tidak netralnya kepala desa dengan mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 3, sehingga para kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pilkada," kata Irwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Adapun kepala desa yang menjadi tersangka ialah Muhammad Taris selaku Kepala Desa Kasumeto, Muhammad Rusli yang merupakan Kepala Desa Samaturu, Abrianto sebagai Kepala Desa Patikala, Herman adalah Kepala Desa Makkuaseng, Amirullah selaku Kepala Desa Tambuha, dan Hasim sebagai Kepala Desa Kosali.

"Bahwa tidak hanya 6 kepala desa tersebut, yang bersikap tidak netral terhadap beberapa kepala desa lainnya juga sama. Sabir Kepala Desa Sipakainge, kemudian Hermayana Kepala Desa Meto," ujar Irwan.

Lebih lanjut, dia menegaskan keterlibatan kepala desa tersebut pernah dikonfirmasi oleh Calon Bupati Nur Rahman dalam kampanye di wilayah pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua yang terekam dalam sebuah video.

"Calon bupati paslon nomor urut 3 menyatakan, 'jadi kita harus komitmen, ini yang tidak kalah pentingnya, kira-kira seperti apa kita komitmen kalau bapak dan ibu sekalian di TPS nanti itu kan tidak ada yang lihat, tetapi ketahuilah cara lidik saya untuk memantau, mengetahui siapa yang tidak berada bersama-sama kita karena saya bekerjasama dengan para kepala desa, dan itu pasti disampaikan untuk karyawan TSM disini di checklist apa benar bersama sama dengan kita atau tidak. Bagaimana? Sama sama kita berjuang? sama-sama kita memenangkan NR Juara?'," tutur Irwan membacakan apa yang disampaikan Nur Rahman dalam kampanyenya.

"Yang bersangkutan juga mengatakan, 'bukan cuma kita yang berjuang tapi banyak teman-teman yang berjuang, 83 kepala desa yang sudah menyatakan komitmen, loyalitas terhadap NR-Juara, jadi kita bersama-sama'," lanjut dia.

baca juga

Ketua majelis hakim panel 1 Suhartoyo lantas menanyakan terkait bukti berupa putusan pengadilan terhadap kepala desa tersebut. Namun, Irwan mengatakan sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan.

"Belum ada putusan pengadilan?" tanya Suhartoyo.

"Belum ada putusan," jawab Irwan.

"Sampai sekarang statusnya masih tersangka atau bagaiamana?" lanjut Suhartoyo.

"Kami tidak mendapatkan putusan proses peradilan mengenai itu, kami konfirmasi tidak ada putusannya," sahut Irwan.

Suhartoyo kembali menanyakan status para kepala desa tersebut. Dia juga meminta kuasa hukum untuk melengkapi bukti mengenai perkara pidana para kepala desa yang disebut berstatus tersangka.

"Artinya apakah statusnya masih tersangka atau sudah ada tindaklanjut dari Gakkumdu? Nanti di sidang berikutnya dipertegas bukti-buktinya pak," ujar Suhartoyo.

"Ada semua dalam bukti kami Yang Mulia," timpal Irwan.

"Bukan, perkembangan progres perkara-perkara yang berkaitan dengan kepala desa itu," tegas Suhartoyo.

Dalam petitumnya, Irwan mengaku pihaknya meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara Nomor 570 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Kolaka Utara. Kemudian, meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

"Menyatakan batal (diskualifikasi) kepesertaan pasangan calon nomor urut 3, Nur Rahman Umar dan Jumarding dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Arsul Sani Geram, Kuasa Hukum Cabup Bireuen Tak Kuasai Gugatan: Saya Pernah Duduk di Tempat Anda

Hakim Arsul Sani Geram, Kuasa Hukum Cabup Bireuen Tak Kuasai Gugatan: Saya Pernah Duduk di Tempat Anda

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 10:40 WIB

Partisipasi Pemilih Mencapai 100 Persen di Mimika, Paslon Maximus-Peggi Merasa Janggal

Partisipasi Pemilih Mencapai 100 Persen di Mimika, Paslon Maximus-Peggi Merasa Janggal

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 17:39 WIB

Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..

Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 16:54 WIB

Terkini

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

×