Hakim Arsul Sani Geram, Kuasa Hukum Cabup Bireuen Tak Kuasai Gugatan: Saya Pernah Duduk di Tempat Anda

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:40 WIB
Hakim Arsul Sani Geram, Kuasa Hukum Cabup Bireuen Tak Kuasai Gugatan: Saya Pernah Duduk di Tempat Anda
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim konstitusi Arsul Sani menegur kuasa hukum pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Bireuen Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin, Wahyu Pratama.

Teguran tersebut terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Awalnya, Wahyu mendalilkan adanya pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bireuen. Sebab, KPU Kabupaten Bireuen dinilai merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan.

Menanggapi dalil tersebut, Arsul menanyakan total anggota PPK dan PPS yang direkrut. Wahyu lantas mengatakan KPU Kabupaten Bireuen merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan di sejumlah kecamatan.

"Tidak mengutamakan calon nilai kelulusan tinggi? Satu orang saja atau semuanya gitu?" kata Hakim Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

"Ada di beberapa kecamatan, majelis," jawab Wahyu.

"Ada berapa kecamatan? Apa saja?" tanya Arsul.

"Yang tadi kami bacakan di Gandapura, majelis," sahut Wahyu.

Arsul kemudian menanyakan kepada Wahyu kecamatan mana saja dalam perekrutan PPK dan PPS tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..

Alih-alih langsung menjawab, Wahyu justru terlihat mencari-cari nama kecamatan yang ditanyakan Arsul.

"Mana lagi? Gimana ini nggak hafal? Harus hafal, semua yang anda tulis itu harus ada di kepala, jadi kalau jawab itu langsung tidak pakai jeda," tegur Arsul.

"Yang pertama tadi di Gandapura majelis, yang kedua...," ucap Wahyu yang langsung dipotong oleh Arsul.

"Ya sudah kelamaan, yang kedua pertanyaannya, atas peristiwa ini Anda ajukan protes nggak ke Bawaslu, DKPP?" lanjut Arsul.

"Ada bukti surat majelis ke Bawaslu," sahut Wahyu.

Arsul lalu menanyakan ada atau tidak nya PPK dan PPS yang diduga direkrut dengan melanggar aturan itu, bersikap tidak adil kepada pemohon selaku peserta pilkada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI