Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:07 WIB
Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo
Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM, atau Pandekha UGM mendesak evaluasi syarat legal standing Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo ke PTUN, yang kemudian ditolak. Kini, gugatan banding tengah diajukan.

Pandekha UGM beserta lembaga dan organisasi lainnya lantas mengirimkan Amicus Curiae, atau “Sahabat Pengadilan” kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Kevin Setio, perwakilan Pandekha, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya permasalahan hukum mendalam, khususnya terkait dengan penggunaan syarat legal standing yang terlalu sempit.

Kevin menjelaskan, bahwa PTUN Jakarta dalam putusan 186 menetapkan syarat legal standing yang sangat sulit, yakni penggugat harus membuktikan adanya kerugian yang bersifat aktual dan nyata.

"Syarat yang sangat sempit ini sebenarnya menyulitkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan negara untuk mendapatkan keadilan," kata Kevin dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Pandekha menegaskan bahwa pengadilan seharusnya memperluas makna kerugian, mencakup tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian potensial dan imateril, seperti kerugian psikologis dan moral yang dialami oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Kevin juga menyoroti bahwa pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo, yang terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM berat, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban.

"Pemberian pangkat kehormatan ini sangat menyakiti hati keluarga korban, karena pelaku yang seharusnya diadili justru diberi penghargaan oleh negara," tambahnya.

Pandekha lantas mengkritik PTUN yang dinilai mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, seperti dokumen penyelidikan dari Komnas HAM yang menunjukkan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat.

"Pengadilan tidak bisa terus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap untuk menghubungkan Prabowo dengan pelanggaran HAM berat yang sudah jelas ada bukti-buktinya," katanya.

Pandekha mendesak agar PTUN memperbaiki pendekatan hukumnya dan memberikan legal standing yang lebih inklusif bagi para penggugat.

"Kami berharap PTUN bisa memberikan keadilan substantif yang mencerminkan keadilan bagi keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu," tambah Kevin. (Kayla Nathaniel Bilbina)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: Atas Perintah Prabowo, Polisi Berhasil Temukan Mobil yang Disembunyikan Tom Lembong

Cek Fakta: Atas Perintah Prabowo, Polisi Berhasil Temukan Mobil yang Disembunyikan Tom Lembong

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:56 WIB

LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum

LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:54 WIB

Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN

Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:23 WIB

Rosan: Tak Ada Pertikaian, Dua Kubu Kadin Anin dan Arsjad Rujuk

Rosan: Tak Ada Pertikaian, Dua Kubu Kadin Anin dan Arsjad Rujuk

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:35 WIB

Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...

Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:52 WIB

Kesaksian Ordal: Peran Besar Prabowo Selamatkan Garuda Indonesia dari Kebangkrutan

Kesaksian Ordal: Peran Besar Prabowo Selamatkan Garuda Indonesia dari Kebangkrutan

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 12:25 WIB

Program Sekolah Unggulan dan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik: Sistem Kasta Kita Praktikan

Program Sekolah Unggulan dan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik: Sistem Kasta Kita Praktikan

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 09:26 WIB

Terkini

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB