Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo

Bangun Santoso

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:07 WIB
Pandekha UGM Desak PTUN Evaluasi Syarat Legal Standing Terkait Gugatan Pangkat Kehormatan Prabowo
Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM, atau Pandekha UGM mendesak evaluasi syarat legal standing Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo ke PTUN, yang kemudian ditolak. Kini, gugatan banding tengah diajukan.

Pandekha UGM beserta lembaga dan organisasi lainnya lantas mengirimkan Amicus Curiae, atau “Sahabat Pengadilan” kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Kevin Setio, perwakilan Pandekha, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya permasalahan hukum mendalam, khususnya terkait dengan penggunaan syarat legal standing yang terlalu sempit.

Kevin menjelaskan, bahwa PTUN Jakarta dalam putusan 186 menetapkan syarat legal standing yang sangat sulit, yakni penggugat harus membuktikan adanya kerugian yang bersifat aktual dan nyata.

"Syarat yang sangat sempit ini sebenarnya menyulitkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan negara untuk mendapatkan keadilan," kata Kevin dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Pandekha menegaskan bahwa pengadilan seharusnya memperluas makna kerugian, mencakup tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian potensial dan imateril, seperti kerugian psikologis dan moral yang dialami oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Kevin juga menyoroti bahwa pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo, yang terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM berat, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban.

"Pemberian pangkat kehormatan ini sangat menyakiti hati keluarga korban, karena pelaku yang seharusnya diadili justru diberi penghargaan oleh negara," tambahnya.

baca juga

Pandekha lantas mengkritik PTUN yang dinilai mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, seperti dokumen penyelidikan dari Komnas HAM yang menunjukkan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat.

"Pengadilan tidak bisa terus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap untuk menghubungkan Prabowo dengan pelanggaran HAM berat yang sudah jelas ada bukti-buktinya," katanya.

Pandekha mendesak agar PTUN memperbaiki pendekatan hukumnya dan memberikan legal standing yang lebih inklusif bagi para penggugat.

"Kami berharap PTUN bisa memberikan keadilan substantif yang mencerminkan keadilan bagi keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu," tambah Kevin. (Kayla Nathaniel Bilbina)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: Atas Perintah Prabowo, Polisi Berhasil Temukan Mobil yang Disembunyikan Tom Lembong

Cek Fakta: Atas Perintah Prabowo, Polisi Berhasil Temukan Mobil yang Disembunyikan Tom Lembong

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:56 WIB

LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum

LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:54 WIB

Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN

Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:23 WIB

Rosan: Tak Ada Pertikaian, Dua Kubu Kadin Anin dan Arsjad Rujuk

Rosan: Tak Ada Pertikaian, Dua Kubu Kadin Anin dan Arsjad Rujuk

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:35 WIB

Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...

Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:52 WIB

Kesaksian Ordal: Peran Besar Prabowo Selamatkan Garuda Indonesia dari Kebangkrutan

Kesaksian Ordal: Peran Besar Prabowo Selamatkan Garuda Indonesia dari Kebangkrutan

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 12:25 WIB

Program Sekolah Unggulan dan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik: Sistem Kasta Kita Praktikan

Program Sekolah Unggulan dan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik: Sistem Kasta Kita Praktikan

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 09:26 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

×