“Dengan sprindik baru untuk HK, maka KPK dipastikan bersikap arogan bahkan melakukan kejahatan jabatan baru berupa merekayasa peristiwa pidana baru dengan sumpah palsu atau keterangan palsu dari saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan keterangannya itu dijadikan dasar putusan hakim dalam persidangan,” tambahnya.
Petrus mengatakan, agar tidak kehilangan marwah sebagai lembaga antirasuah, KPK memiliki dua pilihan. Pertama dengan mengeluarkan SP3 dalam penanganan kasus Hasto, kemudian dengan menghadapi praperadilan yang telah dilayangkan Hasto.
“Maka pilihan KPK untuk tidak melanggar prinsip kepastian hukum hanyalah dengan cara hentikan penyidikan terhadap HK lewat SP3 atau menghadapi Praperadilan yang diajukan oleh HK dengan segala konsekuensi,” pungkasnya.