KPK Dinilai Dalam Kendali Jokowi Tetapkan Hasto Tersangka, TPDI Bongkar Alasannya

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:15 WIB
KPK Dinilai Dalam Kendali Jokowi Tetapkan Hasto Tersangka, TPDI Bongkar Alasannya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi dinilai telah mati suri. Terutama saat penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, KPK dinilai tidak berdaya dalam kendali intervensi pejabat-pejabat yang menjadi kroni Jokowi.

“Begitu pula dengan instrumen pengawasan di Kepolisian seperti Kompolnas, Irwasum, Divisi Propam Polri seperti tutup mata terhadap desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang unprosedural dilakukan penindakan, mengingat penyidik KPK berasal dari Polri dan mereka masih loyal kepada pimpinan Polri,” kata Petrus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

Petrus menilai, apa yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus Hasto merupakan sebuah pembusukan terhadap hukum acara pidana dan prinsip kepastian hukum, serta perlindungan HAM yang berlaku universal.

“Namun oleh Dewas KPK, Irwasum, Kompolnas, Divisi Propam Polri menutup mata dan tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi program penegakan hukum pemerintahan Prabowo Subianto,” jelasnya.

Petrus menjelaskan, pembusukan yang dimaksud olehnya yakni soal status tersangka Hasto yang belum lama ini ditetapkan oleh KPK terkait dugaan suap oleh Harun Masiku soal penggantian antar waktu (PAW) dalam Pemilu 2019 silam.

Bagi Petrus, dugaan suap terkait hal tersebut telah memiliki kepastian hukum. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), terdakwa Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) telah berkekuatan hukum tetap, dan mengikat semua pihak.

Menurutnya, hal itu tidak hanya mengikat terpidana, namun juga pihak JPU Harun Masiku dan , JPU, seluruh saksi, termasuk KPK.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, telah memastikan bahwa si penerima suap adalah WS dan ATF, sedangkan pemberi suapnya adalah SB dan HM, jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp600 juta dan sumber uangnya berasal dari Tersangka HM dan itu telah mengikat semua pihak,” jelasnya.

Petrus menyampaikan, jika ingin mengubah atau membatalkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

“Namun sayangnya KPK tidak memiliki wewenang dan atau hak untuk mengajukan PK dalam putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini, semata-mata demi menjaga prinsip kepastian hukum dan HAM yang bersifat universal,” ujarnya.

Dikeluarkannya sprindik baru soal penetapan Hasto dan Dony Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus PAW Harun Masiku merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana.

“Langkah KPK mengeluarkan sprindik baru menetapkan HK dan Dony Tri Istiqomah sebagai tersangka suap dan merintangi penyidikan, jelas merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana, mengingkari prinsip kepastian hukum dan HAM atas sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah mengikat semua pihak,” tegas Petrus.

Dia menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai sebagai sikap arogansi lembaga penegak hukum. KPK, lanjut Petrus, seolah-olah berada di atas gading yang mampu menerobos apapun meski berada di luar kewenangannya,

“KPK tidak boleh merasa dirinya seolah-olah berada di atas menara gading, lantas bisa melakukan apa saja atau menerobos kondisi di mana ketiadaan wewenang KPK untuk mengajukan PK, dengan cara yang salah yaitu membuka kembali penyidikan baru atas peristiwa pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan di MA

Terungkap, Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan di MA

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 15:20 WIB

Hakim MK Ridwan Mansyur Mendadak Diperiksa KPK, Ada Apa?

Hakim MK Ridwan Mansyur Mendadak Diperiksa KPK, Ada Apa?

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:50 WIB

Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK

Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:15 WIB

Diperiksa Lagi Terkait Kasus Hasto PDIP, Apa yang Dikorek KPK ke Maria Lestari?

Diperiksa Lagi Terkait Kasus Hasto PDIP, Apa yang Dikorek KPK ke Maria Lestari?

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:33 WIB

Buron 5 Tahun, Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia: Bisa Jadi Dilenyapkan?

Buron 5 Tahun, Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia: Bisa Jadi Dilenyapkan?

Tekno | Kamis, 16 Januari 2025 | 12:49 WIB

Cek Fakta: Hasto Kristiyanto Divonis 50 Tahun Penjara

Cek Fakta: Hasto Kristiyanto Divonis 50 Tahun Penjara

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 06:44 WIB

Silaturahmi Pimpinan KPK-MA: Bahas Perma Baru dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Silaturahmi Pimpinan KPK-MA: Bahas Perma Baru dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:14 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB