KPK Dinilai Dalam Kendali Jokowi Tetapkan Hasto Tersangka, TPDI Bongkar Alasannya

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:15 WIB
KPK Dinilai Dalam Kendali Jokowi Tetapkan Hasto Tersangka, TPDI Bongkar Alasannya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi dinilai telah mati suri. Terutama saat penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, KPK dinilai tidak berdaya dalam kendali intervensi pejabat-pejabat yang menjadi kroni Jokowi.

“Begitu pula dengan instrumen pengawasan di Kepolisian seperti Kompolnas, Irwasum, Divisi Propam Polri seperti tutup mata terhadap desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang unprosedural dilakukan penindakan, mengingat penyidik KPK berasal dari Polri dan mereka masih loyal kepada pimpinan Polri,” kata Petrus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

Petrus menilai, apa yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus Hasto merupakan sebuah pembusukan terhadap hukum acara pidana dan prinsip kepastian hukum, serta perlindungan HAM yang berlaku universal.

“Namun oleh Dewas KPK, Irwasum, Kompolnas, Divisi Propam Polri menutup mata dan tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi program penegakan hukum pemerintahan Prabowo Subianto,” jelasnya.

Petrus menjelaskan, pembusukan yang dimaksud olehnya yakni soal status tersangka Hasto yang belum lama ini ditetapkan oleh KPK terkait dugaan suap oleh Harun Masiku soal penggantian antar waktu (PAW) dalam Pemilu 2019 silam.

Bagi Petrus, dugaan suap terkait hal tersebut telah memiliki kepastian hukum. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), terdakwa Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) telah berkekuatan hukum tetap, dan mengikat semua pihak.

Menurutnya, hal itu tidak hanya mengikat terpidana, namun juga pihak JPU Harun Masiku dan , JPU, seluruh saksi, termasuk KPK.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, telah memastikan bahwa si penerima suap adalah WS dan ATF, sedangkan pemberi suapnya adalah SB dan HM, jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp600 juta dan sumber uangnya berasal dari Tersangka HM dan itu telah mengikat semua pihak,” jelasnya.

Petrus menyampaikan, jika ingin mengubah atau membatalkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

“Namun sayangnya KPK tidak memiliki wewenang dan atau hak untuk mengajukan PK dalam putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini, semata-mata demi menjaga prinsip kepastian hukum dan HAM yang bersifat universal,” ujarnya.

Dikeluarkannya sprindik baru soal penetapan Hasto dan Dony Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus PAW Harun Masiku merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana.

“Langkah KPK mengeluarkan sprindik baru menetapkan HK dan Dony Tri Istiqomah sebagai tersangka suap dan merintangi penyidikan, jelas merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana, mengingkari prinsip kepastian hukum dan HAM atas sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah mengikat semua pihak,” tegas Petrus.

Dia menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai sebagai sikap arogansi lembaga penegak hukum. KPK, lanjut Petrus, seolah-olah berada di atas gading yang mampu menerobos apapun meski berada di luar kewenangannya,

“KPK tidak boleh merasa dirinya seolah-olah berada di atas menara gading, lantas bisa melakukan apa saja atau menerobos kondisi di mana ketiadaan wewenang KPK untuk mengajukan PK, dengan cara yang salah yaitu membuka kembali penyidikan baru atas peristiwa pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan di MA

Terungkap, Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan di MA

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 15:20 WIB

Hakim MK Ridwan Mansyur Mendadak Diperiksa KPK, Ada Apa?

Hakim MK Ridwan Mansyur Mendadak Diperiksa KPK, Ada Apa?

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:50 WIB

Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK

Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:15 WIB

Diperiksa Lagi Terkait Kasus Hasto PDIP, Apa yang Dikorek KPK ke Maria Lestari?

Diperiksa Lagi Terkait Kasus Hasto PDIP, Apa yang Dikorek KPK ke Maria Lestari?

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:33 WIB

Buron 5 Tahun, Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia: Bisa Jadi Dilenyapkan?

Buron 5 Tahun, Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia: Bisa Jadi Dilenyapkan?

Tekno | Kamis, 16 Januari 2025 | 12:49 WIB

Cek Fakta: Hasto Kristiyanto Divonis 50 Tahun Penjara

Cek Fakta: Hasto Kristiyanto Divonis 50 Tahun Penjara

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 06:44 WIB

Silaturahmi Pimpinan KPK-MA: Bahas Perma Baru dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Silaturahmi Pimpinan KPK-MA: Bahas Perma Baru dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:14 WIB

Terkini

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:48 WIB