WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:46 WIB
WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengaku menyayangkan atas adanya putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Rudianto mengaku prihatin atas adanya hal itu, terlebih Presiden RI Prabowo Subianto sedang gencar bicara penyelamatan sumber daya alam. 

"Menurut pendapat saya dengan vonis, meskipun hakim itu kan dinilai dari putusannya, mahkota seorang hakim itu dinilai dengan putusannya. Kalau kemudian negara lagi, pemerintah dan negara ini lagi kencang-kencangnya bagaimana menyelamatkan sumber daya alam kita, apalagi dia warga negara asing, lalu kemudian dibebaskan oleh pengadilan, itu yang kita patut prihatin dan sayangkan," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025). 

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mendorong jaksa harus melakukan upaya hukum.

Menurutnya, jangan sampai pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam dibiarkan bebas berkeliaran. 

"Karena itu kami dorong, jaksa harus upaya hukum, upaya hukum, jangan membiarkan pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam, apalagi ini tambang emas dan sebagainya, sumber daya alam dibawa oleh warga negara asing, lalu kemudian dibiarkan berkeliaran," katanya. 

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)

Ia mengatakan, harusnya meskipun ranah hukum ada di yudikatif, namun secara luas, dia adalah pemerintah. Sehingga Yudikatif juga harus punya semangat sama dengan Presiden Prabowo Subianto. 

"Jadi ketika kekuasaan eksekutif di bawah kendali presiden, selalu kepala pemerintahan, gencar-gencarnya berkampanye penyelamatan sumber daya alam, harusnya dimaknai oleh abdi negara, termasuk hakim, untuk sungguh-sungguh menjadikan itu sebagai sumber etis atau panduan moral. Presiden sebagai kepala negara," ujarnya. 

"Kan kami ini prihatin kemudian, kalau jaksa selaku organ pembantu presiden, lagi gencar-gencarnya memberantas praktik-praktik illegal mining, lalu kemudian setelah diseret ke pengadilan, hakim dengan segala argumentasinya lalu kemudian membebaskan, ini kan negara rugi nih, belum lagi proses persidangan, proses yang menggunakan anggaran negara, ini yang kita sangat prihatin," sambungnya. 

Vonis Bebas WN China

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang. 

Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan. 

Kasus ini mendapat perhatian luas karena aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar. 

Penangkapan Yu Hao oleh pihak kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CISDI Kritik Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran: Target Program Ini Belum Jelas!

CISDI Kritik Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran: Target Program Ini Belum Jelas!

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:17 WIB

Viral Minta Tolong Prabowo, DPR Ungkap Pemerintah Kesulitan Bebaskan 4 WNI Disekap di Myanmar: Moga Ada Jalan

Viral Minta Tolong Prabowo, DPR Ungkap Pemerintah Kesulitan Bebaskan 4 WNI Disekap di Myanmar: Moga Ada Jalan

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:02 WIB

'Ia Tak Sedang Memerintah tapi Mencicil Kampanye' Pakar Ungkap Celah Konflik Gibran Vs Prabowo di 2029

'Ia Tak Sedang Memerintah tapi Mencicil Kampanye' Pakar Ungkap Celah Konflik Gibran Vs Prabowo di 2029

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 14:09 WIB

Prabowo Tak Dianggap? Banner Penyambutan Jokowi di Hari Desa 2025 Banjir Sindiran: Kesampean Juga 3 Periode

Prabowo Tak Dianggap? Banner Penyambutan Jokowi di Hari Desa 2025 Banjir Sindiran: Kesampean Juga 3 Periode

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 11:36 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB